Polisi Ungkap Kasus Pencurian di Masjid Al-Huda, Pelaku Ditangkap di Sragen

Sejumlah barang bukti yang turut diamankan. dok. humas Polres Karanganyar
Sejumlah barang bukti yang turut diamankan. dok. humas Polres Karanganyar

Tim Resmob Polres Karanganyar bersama Unit Reskrim Polsek Karanganyar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di Masjid Al-Huda, Bejen Karanganyar.


Penangkapan pelaku W (39) warga Sragen dilakukan pada Rabu (7/5). W diketahui merupakan karyawan swasta.

Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto melalui PS Kasi Humas Iptu M. Sulistiawan Abdillah sampaikan kasus ini bermula dari laporan polisi, yang mana peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (28/5) sekitar pukul 07.00 WIB.

Saat itu, korban Raka (30), warga Sumber, Banjarsari, Surakarta dan Adib (16), warga Bejen Karanganyar tengah tertidur di dalam Masjid Al-Huda. Saat bangun menyadari bahwa dua unit telepon genggam miliknya telah hilang.

Barang-barang yang dicuri meliputi satu unit HP Realme C51 warna hitam dan satu unit HP Infinix Hot 40 Pro warna Palm Blue, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp5 juta.

"Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karanganyar," jelasnya Kamis (8/5).

Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan para saksi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Penangkapan dilakukan di sebuah warung angkringan di Karangmalang, Sragen pada Rabu, (7/5) pukul 18.11 WIB.

"Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Karanganyar untuk proses penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya dua unit HP beserta dosbook masing-masing (Realme C51 dan Infinix Hot 40 Pro)

Satu unit sepeda motor Honda Supra X nopol H-3150-GR.Seperangkat pakaian yang dikenakan saat kejadian. Satu buah helm merk Zeus warna hitam

Hingga kini, proses penyidikan masih terus berjalan. Kepolisian tengah melengkapi berkas perkara, melakukan koordinasi intensif dengan jaksa penuntut umum untuk menjamin penyelesaian perkara ini secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.