Dua Remaja Pencuri Telepon Genggam Dibekuk

Polsek Karangmoncol Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Tamansari, Kecamatan Karangmoncol. Dua pelaku diamankan berikut barang bukti hasil curian.


Kapolsek Karangmoncol, AKP SE Purwanto saat memberikan keterangan, Rabu (1/8) mengatakan bahwa pencurian terjadi di rumah milik Siti Mustofiah Margiati warga Desa Tamansari, Kecamatan Karangmoncol, pada Minggu (22/7) dini hari.

Saat kejadian, korban sedang tidur di dalam kamar bersama anaknya. Ketika mendengar suara berisik, korban terbangun dan mendapati orang asing berada di kamarnya. Korban kemudian berteriak minta tolong, namun orang tersebut mendorong korban hingga jatuh, kemudian kabur melarikan diri.

"Saat dilakukan pengecekan, korban mendapati sejumlah barang miliknya yaitu empat buah telepon genggam berbagai merk sudah hilang. Barang tersebut diduga dicuri orang yang masuk rumahnya. Selanjutnya korban melaporkan kejadian ke Polsek Karangmoncol," jelas kapolsek.

Mendapati laporan kejadian, anggota Polsek Karangmoncol kemudian mendatangi TKP. Selanjutnya melakukan olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi. Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi, selanjutnya polisi melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan berhasil diungkap kasusnya dan mengamankan dua orang tersangka. Dua tersangka yaitu YA (25) dan MS (21) keduanya warga Kecamatan Rembang. Satu tersangka berinisial YA, ternyata beristrikan orang Desa Tamansari yang lokasinya dekat dengan rumah korban.

Dari penangkapan dua tersangka diamankan barang bukti yaitu satu buah telepon genggam merk Oppo A57 warna hitam, dua telepon genggam Nokia 3100, satu buah gunting, uang tunai Rp 800 ribu hasil penjualan telepon genggam Samsung Galaxy J2 dan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih bernomor polisi R-4389-WL yang digunakan sebagai sarana transportasi saat beraksi.

"Modus yang dilakukan pelaku adalah menggunakan gunting untuk mencongkel jendela rumah korban. Setelah berhasil masuk, kemudian mengambil barang berharga seperti telepon genggam dan barang lain yang mudah dibawa," jelas kapolsek.

Kapolsek menambahkan saat ini tersangka sudah diamankan dan akan dilakukan proses lebih lanjut. Kepada tersangka kita kenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.