Koordinator Forum Petani Rawa Pening Bersatu Suwastiono mengatakan ribuan petani Rawa Pening segera mengadukan nasib mereka ke wakil rakyat dalam waktu dekat.
- Ketua DPRD: Lahan Tak Bisa Diolah, Petani Bisa Minta Kembali Uang Sewa
- Upacara Kemerdekaan Danau Rawa Pening, Koordinator Petani : Dua Tahun Kami Tidak Merdeka
Baca Juga
"Dua tahun nasib kami tak kunjung ada kejelasan. Bahkan, surat ke Presiden Jokowi juga belum ada titik terang akan dibalas," kata Suwastiono kepada wartawan, Sabtu (28/8).
Ia memastikan, selain saat ini menunggu jawaban dari Presiden terkait kegelisahan ribuan petani Rawa Pening, mereka juga akan terus memperjuangkan hak sebagai rakyat kecil.
Ada sekitar 1000-an hektar lahan persawahan milik 2000 petani yang memiliki lahan persawahan dari 15 desa di kawasan Rawa Pening, Tuntang, Kabupaten Semarang.
"Dan sudah dua tahun terakhir tidak bisa tanam dan panen. Untuk itu, kami minta agar pemerintah bersedia memberikan uang kerohiman melakukan tebas panen selama hampir dua tahun," pungkasnya.
Rencananya, sesuai keputusan PUPR No.365 tahun 2020 Sepadan Rawa Pening akan dilakukan Revitalisasi dengan elevasi genangan air ketinggian 46, 33.
Bersama Tim Tujuh, ribuan petani Rawa Pening menyuarakan hak-hak mereka atas kepemilikan tanah yang sah.
Tak hayal, ratusan hektar sawah yang dulunya menghijau saat ini lebih banyak ditanami bambu dengan papan kecil bertuliskan Hak Milik serta bendera merah putih
Haji Zaenudin (70), warga Sukodono, Kebumen, Kabupaten Semarang mengungkapkan kalau pun pemerintah bersedia melakukan tebas panen petani diklaimnya tetap akan rugi.
Sedangkan seorang petani muda Imam Fauzi (36) warga Sukodono, Desa Kebumen, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang menuturkan sejumlah bidang tanah di Rawa Pening sebagai warisan orang tuanya, Zamzuri.
"Dulu orang tua saya mengantongi Surat Kitir atau Later D. Kemudian diwariskan ke saya, sebagai anak kami buatkan sertifikat. Ini bukti kepemilikan," tandas Imam Fauzi.
Dikatakan menyerobot, Imam pun geram. Bahkan, dengan lantang Iman sebagai warga negara yang baik ia patuh membayar pajak tiap tahunnya.
"Terlambat sedikit di denda, jadi nyerobot yang bagaimana. Siapa yang menyerobot, siapa yang diserobot ini sebenarnya," teriaknya disambut teriakan setuju petani lainnya.
Ditempat terpisah, penataan kawasan Danau Rawa Pening direncanakan akan dibagi ke dalam empat zona pengembangan.
Penataan akan langsung dikomandoi Kementerian PUPR dengan tujuan mengembalikan kapasitas tampung air di sana.
Seperti diketahui, kewenangan penataan Rawa Pening ada di bawah kewenagan Kementerian PUPR lewat BBWS Pemali Juwana.
Kepala Bidang Operasi dan Pemeliharaan Balai Besar Wilayah Sungai Pemali Juwana Dina Novi Adriana sebelumnya memaparkan empat zonasi itu nantinya akan diperuntukkan pengembangan sektor pariwisata dan perekonomian.
"Sejauh ini di kawasan Danau Rawa Pening telah ada kegiatan perikanan darat berupa keramba dan jaring apung (KJA). KJA yang ada di badan air Rawa Pening rencananya akan dipindah ke sempadan rawa atau di luar," kata Dina.
Sehingga, lanjutnya, dengan pembagian zonasi yang nantinya diperuntukkan pengembangan sektor pariwisata dan perekonomian khususnya di Rawa Pening akan semakin meningkat. Termasuk didalamnya perikanan darat.
Ia mencatat, BBWS Pemali Juwana sampai dengan tahun 2020 ini ada 15 kelompok nelayan yang mengusahakan KJA seluas 15 hektar atau mengalami peningkatanempat kali lipat dari jumlah yang diizinkan.
- Ketua DPRD: Lahan Tak Bisa Diolah, Petani Bisa Minta Kembali Uang Sewa
- Upacara Kemerdekaan Danau Rawa Pening, Koordinator Petani : Dua Tahun Kami Tidak Merdeka