Kasus dugaan korupsi mading elektronik di Kabupaten Kendal memasuki tahap baru.
- Begal Yang Gasak Barang Berharga Berhasil Dibekuk Polisi
- Polda Jateng Bekuk Tiga Debt Collector Sadis di Jambi
- Korban Ngaku, Kakek di Wonogiri Ketahuan Cabuli Dua Anak Dibawah Umur
Baca Juga
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kusnin, menyatakan berkas penyidikan sudah P21 atau selesai.
"Tinggal tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa, dari penyidikan ke penuntutan," katanya pada RMOLJateng, Selasa (11/12/2018).
Ia mengatakan sudah melakukan pemanggilan pertama pada tahap II tapi para tersangka belum datang.
Kusnin berujar akan segera menyelesaikan pemberkasan tahap II.
"Setelah itu bakal ada pelimpahan ke pengadilan," jelasnya.
Sebelumnya Kejati menetapkan tiga tersangka untuk dugaan korupsi mading elektronik di Kabupaten Kendal.
Tiga tersangka adalah MRY selaku mantan kepala dinas, AGS sebagai PPKom, dan USMN selaku kontraktor pekerjaan.
Dugaan korupsi proyek mading elektronik Disdik Kendal Tahun Anggaran 2016 untuk 30 paket mading elektronik untuk 30 SMP se kabupaten kendal menggunakan anggaran mencapai Rp. 6 miliar.
Pada 30 paket Mading Elektronik tersebut 29 buah diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.
- Penyidik KPK Sempat Kejar-kejaran Dengan Orang Kepercayaan Bupati Labuhanbatu
- Kakak Beradik Curi Motor Ditangkap Polres Kendal
- KPK Kembali Periksa Totoh Gunawan Dalam Kasus Korupsi Di Dinsos KKB