Dugaan Korupsi Mading Kendal Masuk Babak Baru

Kasus dugaan korupsi mading elektronik di Kabupaten Kendal memasuki tahap baru.


Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kusnin, menyatakan berkas penyidikan sudah P21 atau selesai.

"Tinggal tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa, dari penyidikan ke penuntutan," katanya pada RMOLJateng, Selasa (11/12/2018).

Ia mengatakan sudah melakukan pemanggilan pertama pada tahap II tapi para tersangka belum datang.

Kusnin berujar akan segera menyelesaikan pemberkasan tahap II.

"Setelah itu bakal ada pelimpahan ke pengadilan," jelasnya.

Sebelumnya Kejati menetapkan tiga tersangka untuk dugaan korupsi mading elektronik di Kabupaten Kendal.

Tiga  tersangka adalah MRY selaku mantan kepala dinas, AGS sebagai PPKom, dan USMN selaku kontraktor pekerjaan.

Dugaan korupsi proyek mading elektronik Disdik Kendal  Tahun Anggaran 2016 untuk 30 paket mading elektronik untuk 30 SMP se kabupaten kendal menggunakan anggaran mencapai Rp. 6 miliar.

Pada 30 paket Mading Elektronik tersebut 29 buah diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.