Dugaan Pidana Pemilu 2024, Polres Batang Akui Sedang Periksa Caleg DPR RI

Kasatreskrim Polres Batang, AKP Imam Muhtadi, Sebelah Kiri, Minggu (03/03). Foto: Bakti Buwono/RMOLJateng
Kasatreskrim Polres Batang, AKP Imam Muhtadi, Sebelah Kiri, Minggu (03/03). Foto: Bakti Buwono/RMOLJateng

Kepolisian Resor (Polres) Batang akhirnya angkat bicara terkait dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang melibatkan Caleg berinisal BR. Caleg Dapil Jateng X itu juga seorang anggota DPR RI aktif.


"Iya, saat ini masih proses pemeriksaan," kata Kasatreskrim Polres Batang, AKP Imam Muhtadi saat dikonfirmasi, Minggu (03/03).

Informasi yang dihimpun menunjukkan ada laporan bahwa oknum Calon DPR RI melakukan kampanye saat memberikan sosialisasi empat pilar dan Program Indonesia Pintar (PIP) di sekolah. 

Dalam kesempatan terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang, Mahbrur menyebut bahwa pelimpahan ke Polres itu sudah melalui rekomendasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).

"Dari kami, Bawaslu, sudah menganggap bahwa alat bukti terpenuhi untuk dugaan pidana pemilu, kampanye di lingkungan pendidikan," tuturnya.

Ia menyebut pihaknya sudah melakukan penanganan selama 14 hari sejak laporan itu masuk. Bawaslu sudah melakukan penelusuran hingga memintai keterangan belasan saksi.

Dugaan pidana pemilu itu terkait dengan kampanye di sebuah SMA Negeri di Kabupaten Batang.  

Mahbrur menyebut caleg itu berada di daerah pemilihan (Dapil) X Jawa Tengah yaitu meliputi Kabupaten Batang, Pekalongan, Kabupaten Pemalang dan Kota Pekalongan. 

Larangan kampanye pemilu termuat dalam Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu dan Pasal 72 ayat (1) Peraturan KPU 20/2023. Para peserta pemilu dilarang kampanye di fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

"Pasal yang dituduhkan adalah terkait kampanye di tempat pendidikan. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi lebih lanjut seiring berjalannya proses penyidikan di Gakumdu,"katanya.

Mahbrur menyatakan bahwa saat ini pihaknya menghormati proses pidana pemilu itu di ranah kepolisian.