Dugaan Pidana Pemilu Anggota DPR RI, Bawaslu Batang Klarifikasi, Lanjut ke Kepolisian

Ketua Bawaslu Batang, Mahbrur. Foto: Bakti Buwono/RMOJateng
Ketua Bawaslu Batang, Mahbrur. Foto: Bakti Buwono/RMOJateng

Seorang anggota DPR RI sekaligus caleg Dapil Jateng X berinisial BR menjalani pemeriksaan di Kepolisian Resor (Polres) Batang terkait dugaan pelanggaran Pemilu 2024. 


Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang, Mahbrur, membenarkan informasi itu. Sebelum sampai di ranah Polres Batang, pihaknya sudah melakukan klarifikasi terkait dugaan pidana pemilu itu.

"Kalau di Bawaslu sudah terpenuhi, maka masuk ke tahap penyelidikan oleh kepolisian," katanya saat dihubungi, Jumat (01/03).

Ia menyebut bahwa dugaan pidana pemilu itu terkait dengan kampanye di sebuah SMA Negeri di Kabupaten Batang. Pihaknya sudah melakukan klarifikasi terhadap saksi serta caleg tersebut.

Mahbrur menyebut caleg itu berada di daerah pemilihan (Dapil) X Jawa Tengah yang meliputi Kabupaten Batang, Pekalongan, Kabupaten Pemalang dan Kota Pekalongan. 

"Klarifikasi juga telah kita lakukan terhadap saksi-saksi dan calon legislatif yang terlibat. Total ada sekitar 16 orang yang kita panggil untuk memberikan keterangan, dengan mayoritas dari mereka berasal dari SMA setempat dugaan itu terjadi,"katanya. 

Ia menyebut dugaan pidana pemilu sudah masuk di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). Kemudian saat ini proses penyelidikan sedang berlangsung oleh kepolisian. 

Larangan dalam kampanye Pemilu terdapat di dalam Pasal 280 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, dan Pasal 72 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023. Para peserta pemilu dilarang kampanye di fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

"Pasal yang dituduhkan adalah terkait kampanye di tempat pendidikan. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi lebih lanjut seiring berjalannya proses penyidikan di Gakumdu,"katanya.

Informasi yang dihimpun menunjukkan ada laporan bahwa oknum Calon DPR RI melakukan kampanye saat memberikan sosialisasi empat pilar dan Program Indonesia Pintar (PIP) di sekolah. 

Namun, Mahbrur menekankan bahwa proses investigasi masih berlangsung dan Bawaslu Batang belum bisa mengonfirmasi adanya barang bukti yang terkait.