Duta Kita untuk Mencatat Identitas Pengantin Paska Pernikahan

Bupati Magelang Zaenal Arifin saat menyerahkan KTP dan KK baru bagi pasangan pengantin. RMOL Jateng
Bupati Magelang Zaenal Arifin saat menyerahkan KTP dan KK baru bagi pasangan pengantin. RMOL Jateng

Pemerintah dituntut terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pelayanan yang baik tentu akan meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap kinerja pemerintah.


Bupati Magelang, Zaenal Arifin pun menyadari, seiring perkembangan teknologi informasi, pemerintah harus bisa melakukan terobosan dan inovasi untuk memberikan pelayanan terbaik.

"Selaras dengan semangat itu, pelayanan administrasi kependudukan yang ditangani Disdukcapil menjadi satu hal yang sangat penting," katanya, Senin (11/7), saat meluncurkan Duta Kita (Dua Tanda Ikatan Cinta) melalui zoom meeting dari Rumah Dinas Bupati Magelang.

Inovasi Duta Kita digagas oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bekerja sama dengan Kementerian Agama Kabupaten Magelang. Diantaranya mencatat identitas seseorang sejak lahir, menikah, hingga orang tersebut meninggal dunia. 

Melalui inovasi Duta Kita, masyarakat cukup mendaftarkan pernikahannya di KUA setempat, setelah itu penduduk akan menerima KTP dan KK sesuai status yang baru. Dokumen KK dan KTP baru langsung dikirim ke rumah sesuai alamat tercantum di KK.

Terkait itu, bupati menekankan kepada Disdukcapil dan Kantor Kementerian Agama  terus menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat, khususnya kepada masyarakat yang akan melakukan pernikahan.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Edi Susanto mengatakan, inovasi Duta Kita bertujuan memberi kemudahan bagi masyarakat Kabupaten Magelang, khususnya calon pengantin untuk bisa mendapatkan identitas kependudukan baru pasca melakukan pernikahan.

"Paling penting lagi untuk meningkatkan pembangunan data base kependudukan yang valid, dan meningkatkan kerjasama antar lembaga di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang," katanya.

Inovasi Duta Kita lahir dilatarbelakangi permasalahan warga yang melakukan pernikahan tidak serta merta memiliki data/identitas kependudukan sesuai status baru karena berbagai sebab.

Antara lain, kesulitan dalam mengurus dan melaporkan perubahan statusnya, keterbatasan waktu untuk melakukan perubahan status, kurangnya kesadaran penduduk sendiri, belum lagi masalah geografis dan lain sebagainya.