Edarkan Pil Koplo, Kernet Asal Kebumen Ditangkap Polisi

Edarkan pil hexymer, seorang pemuda inisial SS (24), warga Desa Kedungwinangun, Kecamatan Klirong, Kebumen harus berurusan dengan Sat Reskrim Polres Kebumen.


Edarkan pil hexymer, seorang pemuda inisial SS (24), warga Desa Kedungwinangun, Kecamatan Klirong, Kebumen harus berurusan dengan Sat Reskrim Polres Kebumen.

Tersangka yang berprofesi sebagai kernet truk itu, tak berkutik saat polisi berhasil mendapatkan barang bukti ratusan butir pil hexymer yang dikemas dalam plastik klip warna bening.

Akibatnya, tersangka dijerat dengan Pasal 196 Jo. pasal 98 ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Resnarkoba AKP Paryudi mengungkapkan, tersangka ditangkap Sat Resnarkoba pada hari Sabtu (6/3) sekitar pukul 18.30 WIB di depan rumahnya.

"Penangkapan kepada tersangka bermula dari informasi masyarakat. Informasi yang kami dapat, tersangka SS ini mengedarkan pil hexymer secara ilegal kepada warga masyarakat," jelas AKP Paryudi didampingi Kasubbag Humas Polres Iptu Tugiman, Rabu (28/4).

Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebelas buah plastik klip warna bening yang berisikan masing masing sebelas butir obat jenis hexymer, serta satu strip atau delapan butir obat tramadol.

Kepada polisi, tersangka mengaku jika ratusan pil koplo itu ia dapatkan dari seseorang di daerah Kabupaten Tanggerang.

"Tersangka mendapatkan pil ini saat bekerja menjadi kernet. Kebetulan tujuan truk yang dikerneti oleh tersangka adalah Kabupaten Tanggerang, tempat di mana obat ini diperoleh," jelas AKP Paryudi.

Tersangka memperoleh lima belas paket hexymer dengan harga Rp250 ribu.

Selanjutnya, tersangka menjualnya kembali dengan keuntungan tiap paketnya Rp30 ribu kepada warga Kebumen.

"Sudah beberapa kali tersangka menjual. Tersangka sudah mendapatkan keuntungan dari menjual pil ini," pungkas AKP Paryudi. [sth]