Sat Resnarkoba Polres Kebumen berhasil mengungkap dan membekuk pengedar obat daftar G jenis Hexymer yang disalahgunakan.
- Terduga Teroris Menolak Pasang Bendera Merah Putih
- Diburu Tim Gabungan, Polisi Perintahkan Pelaku Pembunuhan Menyerahkan Diri
- Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Saluran Irigasi Desa Argopeni Kebumen
Baca Juga
Tersangka berinisial MI (36) warga Kecamatan Binangun Kabupaten Cilacap ditangkap jajaran Sat Resnarkoba di Desa/Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen pada harga Rabu (13/09).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan pil Hexymer sebanyak 201 butir dan 575 butir dextrometrophan yang sedianya akan diedarkan di wilayah Kebumen.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat konferensi pers menjelaskan, tersangka ditangkap di Objek Wisata Pantai Logending Ayah.
"Obat-obatan yang kita amankan ini tidak bisa diedarkan bebas tanpa resep dokter. Sedangkan tersangka, tanpa memperhatikan keamanan dan mutu mengedarkan kepada warga masyarakat, terutama pemuda," jelas Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Mardi, Jum'at (4/10/2019).
Akibat perbuatannya, MI dijerat dengan pasal 196 Jo. pasal ayat (2) UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Pasal 196 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan diancam penjara paling lama 10 tahun serta denda paling banyak satu miliar rupiah.
Hexymer adalah obat dari golongan psikotropika yang dapat mengatasi gejala-gejala penyakit parkinson. Obat ini akan berdampak tidak baik bagi kesehatan jika dalam penggunaannya tidak menggunakan resep dokter.
Hexymer memiliki beberapa efek samping yang harus diketahui. Efek samping hexymer yang sering terjadi di antaranya seperti penglihatan kabur, pusing, mulut kering, dan gangguan saluran cerna, hal ini disalahgunakan untuk mendapatkan efek mabuk.
Sumber dari PIONAS-BPOM, Pusat Informasi Obat Nasional, efek samping obat hexymer juga bersifat psikis. Ada beberapa kondisi psikis yang bermasalah, yaitu seperti kebingungan, halusinasi, hilang ingatan, euforia dan gelisah.
- Uang Simpanan Lebaran Tak Cair, Nasabah Kutuk Pimpinan BMT Mitra Ummat Pekalongan
- Pimpinan LPSK: Ubedilah Badrun Tidak Bisa Dituntut Secara Hukum Atas Laporan yang Dibuat
- Temuan Awal Kampus: Dugaan Kasus Pelecehan Seksual Anggota UKM Basket Undip