Temuan Awal Kampus: Dugaan Kasus Pelecehan Seksual Anggota UKM Basket Undip

Potongan Unggahan Media Sosial Tentang Kasus Pelecehan Seksual Dialami Mahasiswi Anggota UKM Basket Undip Sedang Viral Di Kalangan Mahasiswa Semarang. Dokumentasi Dicky A Wijaya/RMOLJateng
Potongan Unggahan Media Sosial Tentang Kasus Pelecehan Seksual Dialami Mahasiswi Anggota UKM Basket Undip Sedang Viral Di Kalangan Mahasiswa Semarang. Dokumentasi Dicky A Wijaya/RMOLJateng

Kasus pelecehan seksual dialami mahasiswi Universitas Diponegoro (Undip) anggota Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Bola Basket sedang jadi sorotan. Viralnya kasus ini diketahui dari unggahan korban menceritakan telah menjadi korban pelecehan seksual di media sosial X (Twitter). 


Bahkan, korban di akun pribadinya juga panjang lebar menceritakan perbuatan pelaku termasuk percakapan keduanya. 

Meski unggahan sudah dihapus, akan tetapi di kalangan mahasiswa Undip kasus ini terlanjur viral. Kejadian itu diduga terjadi November 2023 lalu. 

Korban dan pelaku sama-sama saling dekat satu tim di dalam UKM basket di kampus universitas. Malah dibilang hubungan antara keduanya sudah spesial, pelaku sering membantu korban. 

Aksi pelecehan diduga dilakukan di tempmat kos-kosan korban. Sesudah diajak mabuk minuman keras (miras), pelaku melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban. Posisi korban saat itu tidak sadarkan diri. 

Akhirnya kasus ini heboh karena curhatan korban di medsos ramai. Pelaku pun akhirnya mengakui perbuatannya, bahkan ucapan rekaman suara permintaan maaf pelaku atas perbuatan tak senonoh itu, juga ikut viral. 

Usai kasus pelecehan seksual mencuat di lingkungan kampus, pelaku langsung mengundurkan diri dari tim basket. 

Dikonfirmasi mengenai kasus ini, Wakil Rektor III Undip, Prof Budi Setiyono mengatakan dugaan kasus itu masih ditelusuri. Korban juga belum melaporkan terkait kasus ke pihak kampus. 

"Kami sedang menelusuri kasus tersebut," kata Prof Budi, Kamis (18/04). 

Kampus Undip sendiri sesuai peraturan Rektor, sambung Prof Budi, berikan kesempatan ke korban untuk mengadu dan lapor atas tindakan didapatkan ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPPKS) Undip, agar ditangani dalam koridor kemahasiswaan serta tata tertib aturan kampus. 

"Kita sudah meminta ke pengurus UKM bersangkutan untuk melakukan penyelidikan. Korban juga kami mohon sebaiknya terbuka agar kasus pelecehan dialami dapat ditindak lanjuti Satgas PPPKS," jelas Prof Budi.