Petugas Unit Reskrim Polsek Pekalongan Utara Polres Pekalongan Kota berhasil menangkap seorang pelaku berinisial EP (23), yang sehari-hari bekerja sebagai buruh, diduga sebagai pengedar Psikotropika.
- Azis Syamsuddin Dikabarkan Jadi Tersangka, Nurul Ghufron: Kami Sedang Memproses Hukumnya, Nanti Kami Ekspose
- Pemuda Asal Demak Ini Tewas Diduga Dianiaya
- Terbitkan Sertifikat Vaksin Palsu, Mantan Relawan Akhirnya Menginap di Balik Jeruji
Baca Juga
Kapolsek Pekalongan Utara, AKP Simatupang mengatakan, EP (23) merupakan warga Yosorejo RT. 03 RW. 04 Kelurahan Kuripan Yosorejo Kecamatan Pekalongan Selatan Kota Pekalongan. Pelaku ditangkap pada Selasa (16/10)
Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa lima butir Pil Alprazolam dan dompet warna hitam milik tersangka," beber Kapolsek kepada RMOL Jateng, Jum'at (19/10).
Ia mengemukakan, penangkapan ini merupakan hasil dari pengintaian petugas terlebih dahulu terhadap pelaku.
Sebelum dilakukan penangkapan, terlebih dahulu anggota melakukan lidik dan juga pengintaian terhadap pelaku," katanya.
Ia mengatakan, penangkapan dilakukan saat pelaku tersebut berada di TKP yaitu di Jalan Mulia Kraton Lor Kelurahan Padukuhan Kraton Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan saat akan melakukan transaksi.
Petugas mendapatkan informasi dari warga bahwa TKP sering transaksi obat terlarang," AKP Simatupang.
Ternyata informasi dari masyarakat itu benar dan kita lakukan penangkapan terhadap tersangka, selanjutnya dibawa ke Kantor Polsek Pekalongan Utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut," tambahnya.
Tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pekalongan Kota dan dijerat dengan Pasal 62 UU RI No.5 Tahun 1997, Tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman setidaknya 10 tahun penjara.
- Firli Bahuri: KPK Berkomitmen Tuntaskan Kasus Korupsi KTP-el
- Ada Oknum Ngaku Pegawai KPK Era Agus Rahardjo Terima Duit Bekas Bupati Kuansing, KPK Langsung Bertindak
- KPK Kembali Periksa Totoh Gunawan Dalam Kasus Korupsi Di Dinsos KKB