Kericuhan mewarnai eksekusi bangunan Alumni Yayasan Tunas Harum Harapan Kita (THHK) di Gang Tengah Pecinan, Kota Semarang, Rabu (22/6) siang.
- Hari Pertama Pusat Perbelanjaan Buka, Satpol PP Kota Semarang Lakukan Yustisi
- Polresta Surakarta Tindak Tegas Penggunaan Knalpot Brong
- Polres Kebumen Ingatkan Penipuan Order Fiktif Mengatasnamakan Pejabat Polri
Baca Juga
Puluhan alumni Yayasan THHK melakukan perlawanan saat petugas juru sita Pengadilan Negeri Semarang, hendak melakukan eksekusi. Para alumni menuding, eksekusi yang dilakukan salah sasaran.
"Dari sertifikat saja sudah salah. Perkumpulan Siang Boe tidak pernah datang, tidak pernah menggunakan, tidak pernah menempati, apalagi memiliki sertifikat asli," ujar Edi Buntoro, Ketua Alumni Yayasan THHK.
Kuasa Hukum pihak ketiga, Niko Arif Budi Santosa, mengatakan, bahwa eksekusi ini berawal dari gugatan terkait perjanjian pinjam pakai tahun 1994 yang dilakukan oleh perkumpulan Siang Boe, padahal Yayasan Alumni THHL lahir pada tahun 2014.
“Di dalam surat keterangan tidak sengketa dan keterangan penguasaan atas bangunan, yang ditandangani camat dan lurah, ada pernyataan dari Setiawan Santoso, bahwa dia telah menguasai bangunan sejak tahun 1928, padahal Yayasan ini didirikan pada tahun 2014 oleh Edi Buntoro,” ucap Niko.
Ironisnya, tanpa melakukan pemeriksaan secara detail, Pengadilan Negeri justru mengabulkan gugatan eksekusi dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan Perkumpulan Siang Boe.
Rencananya, pihak Yayasan THHK akan melanjutkan upaya hukum untuk mendapat keadilan.
- Kasus Covid Meningkat, Satpol PP Kota Semarang Patroli PeduliLindungi, 13 Tempat Usaha Disegel
- Polisi Jelaskan Dugaan Kronologi Sebenarnya Kasus Penembakan Pelajar Di Semarang
- Tawuran Malam Minggu: Kreak-kreak Resahkan Masyarakat Dengan Adakan Pengeroyokan