Elemen Buruh Dan Ormas Karanganyar Deklarasi Damai Tolak Demo Anarkis

Polres Karanganyar, Kodim Karanganyar bersama Forkompinda, Organisasi Kepemudaan, Serikat Pekerja Dan Buruh Kabupaten Karanganyar gelar Derlarasi Dan Pernyataan Sikap Bersama menolak keras segala bentuk aksi unjuk rasa yang anarkis, karena menimbulkan situasi kamtibmas tidak Kondusif di Kabupaten Karanganyar.


Polres Karanganyar, Kodim Karanganyar bersama Forkompinda, Organisasi Kepemudaan, Serikat Pekerja Dan Buruh Kabupaten Karanganyar gelar Derlarasi Dan Pernyataan Sikap Bersama menolak keras segala bentuk aksi unjuk rasa yang anarkis, karena menimbulkan situasi kamtibmas tidak Kondusif di Kabupaten Karanganyar.

Ketua SBSI 92 Muldjoko sepakat penyampaian aspirasi para buruh dengan tetap menggelar aksi demo penolakan terhadap UU Cipta Kerja tetap dilaksanakan. Pasalnya menyampaikan pendapat dimuka umum itu dijamin oleh UU.

"Kami para buruh sepakat deklarasi damai. Namun kami masih berjuang (aksi) menolak UU Omnibuslaw. Namun kami menolak jika aksi harus berujung anarkis," ungkap Muldjoko, Senin (19/10/2020).

Dengan tegas, pihaknya menolak jika aksi demo melalui penyampaian aspirasi dilakukan dengan cara anarkisme. Imbasnya pasti berujung pengerusakan terhadap fasilitas umum.

Kapolresta Karanganyar AKBP Leganek Mawardi mengapresiasi gabungan ormas di Karanganyar untuk menolak sejumlah aksi demo yang berujung tindakan dengan anarkis.

"Kami sangat mengapresiasi tekad ormas di Karanganyar guna membantu mewujudkan Karanganyar ini damai tanpa anarkis," pungkasnya

Beberapa point deklarasi damai diantaranya adalah "Organisasi Kepemudaan, Serikat Pekerja Dan Buruh Kabupaten Karanganyar, dengan ini menyatakan bahwa :

1. Menolak keras segala bentuk aksi unjuk rasa yang anarkhis, karena menimbulkan situasi Kamtibmas tidak Kondusif di Kabupaten Karanganyar.

2. Menghormati dan menghargai perbedaan pendapat terhadap disahkannya UU CIPTA kerja Omnibus Law namun tetap mengutamakan cinta damai, bermartabat dan berbudaya.

3. Bersatu padu, bekerja sama dan bahu membahu untuk mewujudkan kamtibmas yang kondusif. terlebih lagi pada saat pandemi COVID 19 yang masih menjadi perhatian di kita semua.

4. Ingin mewujudkan kabupaten karanganyar yang tentram, penuh kerukunan dan kebersamaan serta kedamaian dengan terwujudnya kondusifitas di Kabupaten Karanganyar.

5. Penolakan terhadap UU CIPTA KERJA (OMNIBUS LAW). lebih terhormat disampaikan melalui jalur audensi dengan pemerintah ataupun melalaui jalur Mahkamah Konstitusi.