Demonstrasi anarkis terkait penolakan Omnibus Law di berbagai daerah menyulut puluhan Organisasi, Masyarakat (Ormas) turut beraksi.
- Terdampak Covid-19, Wartawan Purwokerto Terima Bantuan Jogo Tonggo
- Tak Lagi Wajib, Pesta Siaga Pramuka Batang Tetap Berlangsung Meriah
- Gabungkan Kurikulum Modern dan Kitab Kuning, Mts Al Maliki Pekalongan Mulai Dibangun
Baca Juga
Demonstrasi anarkis terkait penolakan Omnibus Law di berbagai daerah menyulut puluhan Organisasi, Masyarakat (Ormas) turut beraksi.
Ratusan orang dari puluhan ormas di Kabupaten Pemalang menyerukan penolakan terhadap aksi kekerasan dengan deklarasi.
Puluhan ormas tersebut antara lain Pemuda Pancasila, Banser, Kokam , Senat Mahasiswa, Pelajar, MUI, FKUB, LSM dan lainnya.
"Deklarasi digelar terkait maraknya aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law yang berakhir anarkis. Cara-cara anarkis itu sudah masuk unsur pidana," jelas AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho, Senin (19/10/2020).
Deklarasi yang digelar di pendopo kabupaten Pemalang, dihadiri oleh unsur Forkopimda dan perwakilan elemen dan komponen kemasyarakatan.
Ia mengatakan penyampaian aspirasi masyarakat ada hak dan kewajiban. Bupati Pemalang Junaedi mengapresiasi deklarasi dari masyarakat.
Menurutnya, penyampaian pendapat di muka umum dapat dilakukan dengan azas berimbang antara hak dan kewajiban.
"Pada saat pandemi ini diharapkan semua pihak bisa mengantisipasi pelaksanaan kegiatan yang berpotensi mengakibatkan kerumunan massa," tuturnya.
Pengurus MUI kabupaten Pemalang KH Ulul Albab menyebutkan kesepakatan menolak aksi anarkhis sangat kekerasan
Ia mengimbau penyampaian pendapat diutamakan dengan santun dan menghindari kekerasan.
- Kapolres Mendadak Jadi Guru di SMP Negeri 3 Batang, Cerita Tentang Bullying
- Produksi Tembakau Di Rembang Kurang Maksimal
- Belasan Pasangan Mesum Terjaring Operasi Pekat di Jepara dan Kudus