Empat Kali Beraksi, Spesialis Pencuri HP Dibekuk Polres Banyumas

Satuan Reskrim Polresta Banyumas mengamankan ST (41) pelaku pencurian HP (Handphone) di Jalan Lesanpura, Kelurahan Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas.


Belakangan, tersangka diketahui melakukan pencurian yang sama di tiga lokasi lain.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Berry, ST., SIK kepada RMOL Jateng, Kamis (27/8)  mengungkapkan, petugas berhasil mengamankan ST saat berada di rumahnya di wilayah Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas bersama barang bukti berupa HP merk Vivo Y93 warna hitam.

AKP Berry mengatakan, peristiwa tersebut bermula korban Siti Maryani bersama temannya pergi ke toko dan meninggalkan HP-nya di tempat tidur ruang tengah.

Korban kemudian keluar rumah dengan menutup pintu namun tidak dikunci. Berselang waktu kurang lebih 10 menit korban kembali pulang ke rumah dan mendapati HP miliknya sudah tidak ada di tempat semula.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu buah HP merek Iphone 6 Plus warna gold dan satu buah HP merk Vivo Y93 warna hitam dengan total kerugian Rp6.100.000 dan selanjutnya korban melaporkan ke SPKT Polresta Banyumas," kata AKP Berry.

AKP Berry menambahkan, saat dilakukan pengembangan oleh penyidik didapat keterangan dari pelaku ST, jika pelaku juga melakukan tindak pencurian di tiga lokasi berbeda.

Meliputi Desa Pangebatan, Kecamatan Karanglewas, Kelurahan Pancurawis, Kecamatan Purwokerto Selatan dan Desa Kebocoran, Kecamatan Kedungbanteng, Banyumas.

Di tiga lokasi tersebut pelaku ST berhasil membawa kabur satu buah HP Xiaomi redmi 5A, satu buah HP merk Asus dan satu buah HP merk Realme C1," kata AKP Berry sembari menambahkan tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.