Kasus kriminal dan hukum di daerah kabupaten dan kota Jawa Tengah tidak semuanya diserahkan ke Polda. Terkadang, kasus tertentu bisa tuntas untuk penyelidikan dan proses hukumnya di tingkat Polres.
- Rusak Rumah Warga, Polres Blora Amankan 8 Pelaku Perusakan
- Dikejar Warga Saat Kepergok Kasak-Kusuk Di TPU Bergota
- Diduga Salahgunakan Dana Desa, Kades Sendangmulyo Sluke Ditahan Kejari Rembang
Baca Juga
Seperti kasus di Demak pelecehan seksual pengasuh pondok pesantren (Ponpes) korbannya puluhan santri, masyarakat langsung heboh baru tahu karena tidak ada berita terkait di media massa.
Padahal, setelah ditelusuri di kepolisian, ternyata kasusnya sudah selesai dan pelakunya telah menjalani hukuman.
Pelakunya kyai pengasuh salah satu pondok pesantren di Demak. Tersangka, berdasarkan informasi didapatkan, sudah dihukum di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Demak.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi menerangkan, kasus hukum dilimpahkan ke Polda hanya biasanya jika skalanya besar. Tetapi, prosesnya juga bisa dikembalikan lagi ke Polres masing-masing untuk penyelesaian kasus sendiri.
"Kita ungkap kasus tidak semuanya dilimpahkan ke Polda. Polres atau Polrestabes di seluruh daerah punya wewenang sendiri, kecuali itu kasus besar dan skala levelnya nasional atau internasional," kata Ahmad Luthfi.
Bila kasus sampai prosesnya dilimpahkan ke Polda, Lutfhi menyebut, pihaknya tidak memproses ulang dari awal. Namun, sifatnya sekedar melanjutkan penyidikan.
"Lanjut ke proses penyidikan saja, tidak dari awal karena kan Polres sudah melimpahkan perkara ke Polda," terang Kapolda lagi.
Kadang-kadang pula ada kasus-kasus lama tetapi belum terungkap atau terlambat diangkat publikasinya dalam pemberitaan ke permukaan, akhirnya menghebohkan masyarakat.
Terkait ini, Luthfi menjelaskan, sebenarnya tidak semua proses pengungkapan terbuka dan selalu jadi bahan publikasi karena jumlah kasus ditangani Polda Jateng dan jajaran juga banyak. Sebagian kasus akan digelar release atau jumpa pers setelah benar-benar seluruh proses penyidikannya tuntas.
"Kan semua kasus naik ke pemberitaan media massa sudah melalui berbagai proses. Publik mungkin masih ingat pernah tahu kasus tertentu tapi kok belum ada informasi lagi. Kemungkinan proses masih jalan. Pasti kita buka, tetapi release ke publik sesuai hasil perkembangan," jelas Luthfi.
Liputan sebelumnya dapat dibaca di:
- DPRD Jateng Dukung Pemerintah Provinsi Libatkan Akademisi Tangani Pengentasan Kemiskinan
- Tak Ada Takutnya Dan Kian Nekat! Kreak Teror Warga Bawa Sajam Di Area Permukiman
- Polres Karanganyar Bongkar Jaringan Narkoba, Dua Orang Ditangkap