Empat Mantan Napi Lolos Jadi Bacaleg DPRD Banyumas

Empat mantan nara pidana (napi) masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS)  yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas, Selasa (14/8). Keempat eks napi tersebut masuk dalam DCS, karena bukan eks napi kasus korupsi, bandar narkoba dan phaedopily.


Nama - nama tersebut yaitu, Nuryoko Niti Alam yang tersangkut kasus judi, Imam Subagyo yang tersangkut kasus pemanfaatan hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen yang sah, Ahmad Abdulloh yang tersangkut kasus penganiayaan, dan Nanung Astoto yang tersangkut kasus penyalahgunaan obat psikotropika.

KPU Banyumas melampirkan pengumuman empat bacaleg mantan napi tersebut dalam pengumuman DCS. Hanya saja, KPU tidak menyebutkan partai - partai yang menaungi 4 bacaleg mantan napi tersebut.

"Sesuai arahan dari KPU Pusat, kita hanya menyebut nama bacaleg dan tindak pidananya, KPU tidak berwenang untuk menyebut partai asal bacaleg eks napi tersebut," jelas Komisioner KPU Banyumas Bidang Teknis,  Ikhda Aniroh, Selasa (14/8) sore.

Sehingga dalam pengumuman tersebut KPU hanya menyebutkan nama lengkap bacaleg eks napi, kasus hukumnya, pemberi putusan, dan nomor putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Meskipun KPU tidak menyebut partai asal bacaleg tersebut, namun untuk Nanung Astoto diketahui berasal dari Partai Golkar,  karena saat ini masih tercatat sebagai anggota DPRD Banyumas dari Partai Golkar. Sementara Imam Subagyo merupakan mantan anggota DPRD Banyumas dari PDIP.

KPU Banyumas secara resmi membuka aduan atau tanggapan dari masyarakat mengenai daftar nama caleg anggota DPRD Banyumas yang masuk dalam DCS. Dalam data DCS tersebut, secara keseluruhan ada 504 bacaleg dari 16 partai politik peserta Pemilu 2019 yang masuk DCS.

Bila nanti ada masukan dari masyarakat dan dilakukan verifikasi ternyata menyebabkan caleg bersangkutan dianggap TMS (Tidak Memenuhi Syarat), maka pihak partai masih bisa melakukan penggantian," kata Ikhda.