Manajemen Zeus Karaoke Resmi Laporkan Mantan Pemodal Ke Polda Jateng

Managemen Zeus Karaoke yang berlokasi di Jalan Sultan Agung Semarang, Resmi melaporkan Jefry Fransiscus (31) dan Kordinator Pemandu Karaoke Gema Galgani Alin ke Sentra Pelayanan Terpadu (SPKT) Polda Jateng, Selasa (14/8) .


Pelapor yang mendatangi SPKT Polda Jateng diwakili oleh Manager Operasional Muhamad Tomi Budiono yang didampingi kuasa hukumnya Gandung Sarjito dan seorang saksi Pemandu Karaoke.

Dalam keteranganya kepada RMOLJateng, mantan Kanit Resum Satreskrim Polrestabes Semarang ini mengatakan bahwa klienya mengadukan ke Polda ini adanya dugaan prostitusi yang dilakukan keduanya tanpa sepengetahuan manajemen.

"Sesuai komitmen kami yang sudah saya sampaikan,  hari ini kami melaporkan dua orang yakni Jefry Fransiskus dan Alin yang diduga melakukan prostitusi tanpa sepengetahuan manajemen Zeus karaoke,"  ujar Gandung dihadapan awak media.

Gandung menyebut dan menuduhkan perbuatan cabul dengan sangkaan pasal 296 KUHP. Barang bukti yang ia lampirkan ialah bukti transfer dari terlapor ke gadis yang diduga sebagai PSK dan rekaman CCTV yang menunjukan Jefry masuk ke kamar bersama seorang pemandu lagu.

"Lama juga itu dia masuk lalu keluar lagi," imbuh Gandung.

Ia menegaskan pelaporan itu sekaligus menyangkal tuduhan Jefry soal adanya pelacuran yang dikoordinir manajemen.

"Justru mereka yang tanpa sepengetahuan manajemen membuka prostitusi terselubung di Zeus," tegasnya.

Disinggung kenapa memilih laporan ke Polda, bukan ke Polrestabes, Gandung menyebut lebih karena faktor konsentrasi penyidik

"Ya kalau di Polrestabes kan sudah ada penanganan kasus yang sama,  jadi biar nggak tumpang tindih ya kami laporan ke Polda Jateng," tandasnya.

Terpisah Kepala SPKT Polda Jateng AKBP Agung Aris Budi menyebut memang sudah ada laporan dari manajemen tempat hiburan malam tersebut.

"Namun apakah akan ditangani Polda atau dilimpahkan ke Polrestabes nanti kami melihat kasusnya terlebih dahulu, saya belum melihat detail," tambahnya.