Pencuri Motor Marbot Masjid di Gunungpati Rupanya Residivis Kambuhan

Empat pelaku curanmor yang bertugas sebagai pelaku utama dan penadah barang curian berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Gunungpati. 
Empat pelaku curanmor yang bertugas sebagai pelaku utama dan penadah barang curian berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Gunungpati. 

Empat orang pelaku pencurian kendaraan bermotor dan penadah berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Gunungpati, Polres Semarang.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui para pelaku merupakan pemain lama alias residivis kambuhan yang kerap beroperasi di wilayah Semarang.

Kanit Reskrim Polsek Gunungpati Iptu Endro Soegijarto menjelaskan, keempat pelaku ini punya tugas yang berbeda dalam menjalankan aksinya.

"Dua pelaku adalah pelaku utama, dan dua orang lainnya merupakan penadah yang membeli sepeda motor curian milik korban. Residivis ini setelah kita lakukan proses penyidikan, ternyata sudah beberapa melakukan aksi pencurian di lokasi berbeda," jelas Endro, Senin (22/1). 

Lebih lanjut, Endro mengatakan, penangkapan terhadap para pelaku ini berawal dari kasus pencurian motor milik seorang marbot Masjid di Manyaran, Semarang Barat, warga Pulokulon, Grobogan pada, Sabtu (20/1) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.

Dari hasil pengembangan, penyelidikan mengarah kepada para pelaku. Tak ingin kecolongan, tim Unit Reskrim Polsek Gunungpati pun langsung menjemput keempat pelaku di persembunyiannya masing-masing. 

Keempatnya langsung digelandang ke Mapolsek Gunung Pati. Mereka adalah, MAB (19) warga Semarang Utara, RAS (19) warga Simongan, SA (28) warga Semarang Timur, serta EM (32) warga Semarang Utara. 

"Pelaku dan barang bukti kendaraan hasil curian kita bawa ke Mapolsek Gunungpati untuk diamankan. Kita butuhkan keterangan para pelaku dalam mengungkap kasus pencurian yang mereka lakukan," tandasnya.