Jengkel ke Istri, BR Tega Cabuli Anak Tiri

BR, pelaku pencabulan warga Kab. Semarang di hadapan wartawan hanya menunduk saat Press Release di Polres Semarang, Jum'at (26/4). Erna Yunus B/RMOLJateng
BR, pelaku pencabulan warga Kab. Semarang di hadapan wartawan hanya menunduk saat Press Release di Polres Semarang, Jum'at (26/4). Erna Yunus B/RMOLJateng

Dilatarbelakangi jengkel ke istri, BR, seorang pria berusia 37 tahun di Kabupaten Semarang, tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 9 tahun.


Atas kejadian tersebut, tanggal 29 Maret 2024 ibu korban melaporkan kejadian yang dialaminya anaknya ke Kepolisian unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) pada 2 April 2024.

"Pelaku berhasil di tangkap setelah cukup bukti atas perbuatan tak terpujinya ke korban yang masih berusia 9 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Semarang AKP M. Aditya Perdana, Jumat (26/4).

Dalam kegiatan Press Release di Polres Semarang, Kasat Reskrim  menggelar kasus pencabulan tersebut.

Di hadapan sejumlah awak media, AKP Aditya mejelaskan bahwa pelaku merupakan ayah tiri dari korban. Dan antara pelaku dan ibu korban menikah pada Maret 2023.

"Pelaku berinisial BR (37) dan korban MF berusia 9 tahun, ibu korban S (32) menikah dengan pelaku sekitar bulan Maret 2023," ungkapnya.

Dari keterangan pelaku, korban melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban sebanyak 2 kali, yaitu pada sekitar akhir tahun 2023 dan 25 Maret 2024.

Dalam keterangannya, Kasat Reskrim menjelaskan kembali korban melakukan aksinya pertama kali saat ibu korban tidak dirumah. Dan korban minta digendong saat selesai mandi.

"Saat pelaku menggendong korban selesai mandi, korban melakukan aksi pencabulan di dalam kamar. Dan kejadian kedua saat pelaku, istrinya (Ibu korban) dan korban tidur bersama dikamar. Saat ibu korban terlelap sekitar tengah malam, pelaku melakukan hal yang sama kepada korban," tambahnya.

Adapun motif atau latar belakang pelaku melakukan perbuatannya kepada anak tirinya, karena pelaku jengkel kepada istrinya yang masih berkomunikasi dengan mantan suami atau ayah kandung korban.

Hal ini disampaikan pelaku langsung kepada awak media yang melemparkan pertanyaan tersebut.

"Karena perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 ayat 1, ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti Undang Undang Republik Indonesia No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang Jo pasal 76 E Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," imbuhnya.