Bakal Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno tidak bisa dihukum sekalipun benar menyerahkan uang mahar Rp 1 triliun kepada PKS dan PAN.
- Agustin-Iswar Melesat Jauh Tinggalkan Yoyok-Joss
- Maju Pilkada Wonosobo, Paslon Gus Itab - Mas Sidqi Ogah Ada Kotak Kosong
- Bawaslu Dipusingkan Kinerja Pantarlih, Data Coklit Pemilih di Kudus Masih Amburadul
Baca Juga
Kepastian pendamping Prabowo Subianto itu bakal selamat disampaikan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja.
"(Mahar politik) larangannya ada, ketentuan pidananya tidak ada," kata Bagja saat menjadi pembicara di sebuah diskusi di bilangan Jakarta Selatan, Selasa (14/8).
Bagja mengatakan Bawaslu tidak bisa serta merta memanggil Sandiaga hanya berdasarkan tudingan Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief.
"Karena kalau kita panggil harus ada larangan dan sanksinya," jelas Bagja.
Meski begitu Bagja menyebut ucapan Sandiaga bahwa duit yang kabarnya diserahkan masing-masing Rp 500 miliar kepada PAN dan PKS sebagai dana kampanye kurang tepat.
Pasalnya, dana kampanye yang sesuai dalam aturan perundang-undang harus dilaporkan tiga hari sebelum dimulainya masa kampanye.
"Nah ini belum mulai waktu kampanye," pungkas Bagja.
- Presiden Prabowo Lantik Amalia-Wakhid Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banjarnegara
- Bawaslu Kota Semarang Awasi Kampanye Tersebelung
- Inilah Lima Tokoh NU yang Layak Nyabup di Pilkada Karanganyar