Bawaslu Dipusingkan Kinerja Pantarlih, Data Coklit Pemilih di Kudus Masih Amburadul

Bawalu Kudus melakukan uji petik memastikan akurasi data pemilih untuk Pemilihan serentak tahun 2024.
Bawalu Kudus melakukan uji petik memastikan akurasi data pemilih untuk Pemilihan serentak tahun 2024.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kudus melaksanakan uji petik terhadap proses pencocokan dan penelitian (Coklit) di sejumlah desa di Kecamatan Dawe. Hasilnya, masih saja ditemukan sejumlah hal yang tidak sesuai prosedur dan menyalahi aturan yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih).


Temuan itu saat uji petik Bawaslu yang didamping Panwaslu Kecamatan Dawe dan Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) di Desa Kajar dan Desa Cendono. Uji petik dilakukan Anggota Bawaslu Kudus Heru Widiawan dan Septyandra Trisnasari.

Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan mengatakan, pelaksanaan Coklit ini telah berlangsung sejak 24 Juni dan selesai pada 24 Juli mendatang.

“Melalui uji petik ini, pengawas Pemilu dapat memastikan kesesuaian prosedur Pantarlih dalam melakukan Coklit kepada Pemilih,” terang Minan.

Menurut Minan, uji petik dilakukan setiap hari selama masa Coklit. Pengawas Pemilu minimal melaksanakan uji petik pada 10 kepala keluarga dalam sehari.

“Kami bersama Panwascam Dawe dan PKD Kajar melakukan uji petik dengan mendatangi rumah pemilih yang sudah tercoklit. Hal itu untuk memastikan kesesuaian prosedur Pantarlih melakukan Coklit,” terang Minan.

Minan mengungkapkan, ada beberapa hal yang masih ditemukan saat melakukan uji petik di Desa Kajar. Temuan itu diantaranya yakni Pantarlih tidak meminta/melihat KK dan KTP Pemilih untuk dicocokkan.

“Selain itu, Pantarlih hanya memberikan tanda bukti Coklit dan meminta Pemilih untuk tanda tangan saja. Pantarlih menempelkan stiker Coklit, namun tidak menuliskan identitas secara lengkap dalam stiker,” terang Minan.

Saat melakukaan uji petik, lanjut Minan, Bawaslu masih saja menemui hal-hal yang tidak sesuai prosedur yang dilakukan Pantarlih. Padahal seharusnya, hal tersebut tidak boleh dilakukan, karena menyalahi aturan.

Selanjutnya saat uji petik di Desa Cendono, Minan juga menemukan hal yang sama. Yakni Pantarlih tidak meminta/melihat KK dan KTP pemilih untuk dicocokkan.

“Pantarlih hanya memberikan tanda bukti Coklit dan meminta pemilih untuk tanda tangan saja. Kemudian stiker Coklit tidak di tandatangani oleh Pantarlih,” tukasnya.

Berangkat dari temuan tersebut, Minan meminta masyarakat bersama-sama mengawasi kinerja Pantarlih saat pelaksanaan Coklit berlangsung. 

“Kami menyediakan Posko Kawal Hak Pilih untuk memudahkan masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pantarlih pada saat pelaksanaan Coklit,” pungkasnya.