MAKI Minta KPK Tuntaskan Kasus Dugaan Pembobolan Bank Kaltimkaltara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera memeriksa Hasanuddin Mas'ud, kakak kandung Bupati Panajam Utara nonaktif, Abdul Gafur Mas'ud, terkait dugaan kasus korupsi di Bank Kaltimkaltara.


Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, pemeriksaan Hasanuddin Mas'ud untuk menuntaskan penyelidikan atas dugaan adanya pembobolan bank sebanyak Rp 240 miliar, melalui modus pencairan kredit yang tidak sesuai prosedur.

"MAKI telah berkirim surat kepada KPK berisi desakan penuntasan penanganan perkara dugaan korupsi ini," kata Boyamin Saiman kepada wartawan, Senin (7/3).

Dikatakan Boyamin, dugaan kasus tersebut berawal dari pengucuran kredit untuk PT Hasamin Bahar Lines milik Hasanuddin Mas'ud. Perusahaan tersebut, tercatat baru berdiri 17 Januari 2011.

Kendati baru berusia 5 bulan, dibeberkan Boyamin, PT Hasamin Bahar Lines mendapat guyuran fasilitas kredit investasi dari Bank Kaltimkaltara sebanyak Rp 235,8 miliar.

"Sejak awal pemberian kredit Bank Kaltimkaltara kepada PT Hasamin Bahari Lines senilai Rp 240 miliar juga diduga syarat penyimpangan. Sehingga MAKI menilai terpenuhinya dugaan unsur tindak pidana korupsi dan TPPU," terangnya.

Masih kata Boyamin, MAKI juga menyatakan, laporan keuangan yang diserahkan perusahaan ke Bank Kaltimkaltara ketika mengajukan kredit diduga palsu yang tidak dapat dijadikan bahan analisis pemberian kredit.

"PT Hasanmin Bahar Lines menyampaikan laporan keuangan tersebut diaudit oleh kantor akuntan publik (KAP) Drs. Naskin yang mana terdapat penyajian menunjukan hal yang tidak wajar," katanya.

Bahkan, kata Boyamin, ketika auditor BPK melakukan konfirmasi melalui Surat TIM BPK tertanggal 14 November 2018, diketahui tidak pernah diterbitkan opini atas laporan keuangan PT Hasamin Bahar Lines.

“Ada dugaan indikasi penggunaan dana daerah/negara disalahgunakan, tidak sesuai dengan tujuan  peruntukan kredit, agunan tak cukup, dan kini PT BPD Kaltim-Kaltara terancam mengalami kerugian sebesar lebih dari Rp 240 miliar dan harus dimintakan pertanggunjawabannya secara hukum," demikian Boyamin.