Sebanyak 40 orang saksi telah diperiksa pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga dalam kasus dugaan korupsi di BPR Bank Salatiga Cabang Bawen, Kabupaten Semarang.
- Tim Advokasi Tolak SP3 Pemkab Sintang soal Pembongkaran Masjid JAI
- Pengamat: Perlu, Tetapi Kok Kayaknya Terlalu Over Sampai Butuh Senjata Api
- Tak Ditilang, Pengguna Knalpot Brong Diminta Buat Surat Pernyataan dan Ganti Knalpot Standar
Baca Juga
"Sampai saat ini, sudah 40-an saksi kita periksa. Belum ada yang ditetapkan tersangkanya, karena memang masih dalam lidik," ujar Kepala Kejaksaan (Kajari) Salatiga Herwin Ardiono SH kepada wartawan saat ramah tamah di Salatiga, Jumat (17/6).
Kajari menyebutkan, kasus dengan kerugian kurang lebih mencapai Rp650 juta masih dalam penyelidikan.
Secara gamblang juga, Kajari menerangkan jika kasus itu mengusut dugaan korupsi saat tahun 2010, 2011, 2012 dan 2017.
"Yang diperiksa termasuk kepala cabang juga serta staf," imbuhnya.
Saat disinggung adanya arahan dari Ketua DPRD Salatiga Dance Ishak Palit jika kantor BPR Bank Salatiga Cabang Bawen dievaluasi saja jika berfaedah dan dipusatkan di Salatiga, Kajari memastikan hal tersebut bukan hal yang menganggu penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.
"Setiap perbuatan itu selesai, tidak menghapuskan perbuatannya. Tidak ngaruh (mau tutup atau tidak)," tandasnya.
- Buat Tambahan Modal, Sepasang Kekasih Gadaikan Sepeda Motor Rental
- Polrestabes Semarang Cek Barcode QRIS di Sejumlah Masjid di Semarang
- Penyelidik KPK Cecar Politisi PSI Soal Dugaan Komitmen Fee Formula E