Sebanyak 40 orang saksi telah diperiksa pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga dalam kasus dugaan korupsi di BPR Bank Salatiga Cabang Bawen, Kabupaten Semarang.
- Misteri Kematian Terungkap, Ganesha Korban Tawuran Antar Gengster di Jembatan Kalisambong Batang
- Polres Batang: Kasus Pengeroyokan di Angkringan Tetap Diproses
- Bocah Perempuan di Semarang Tewas Tidak Wajar
Baca Juga
"Sampai saat ini, sudah 40-an saksi kita periksa. Belum ada yang ditetapkan tersangkanya, karena memang masih dalam lidik," ujar Kepala Kejaksaan (Kajari) Salatiga Herwin Ardiono SH kepada wartawan saat ramah tamah di Salatiga, Jumat (17/6).
Kajari menyebutkan, kasus dengan kerugian kurang lebih mencapai Rp650 juta masih dalam penyelidikan.
Secara gamblang juga, Kajari menerangkan jika kasus itu mengusut dugaan korupsi saat tahun 2010, 2011, 2012 dan 2017.
"Yang diperiksa termasuk kepala cabang juga serta staf," imbuhnya.
Saat disinggung adanya arahan dari Ketua DPRD Salatiga Dance Ishak Palit jika kantor BPR Bank Salatiga Cabang Bawen dievaluasi saja jika berfaedah dan dipusatkan di Salatiga, Kajari memastikan hal tersebut bukan hal yang menganggu penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.
"Setiap perbuatan itu selesai, tidak menghapuskan perbuatannya. Tidak ngaruh (mau tutup atau tidak)," tandasnya.
- Polres Sukoharjo Selesaikan Kasus Perusakan Makam di Polokarto dengan Restorative Justice
- Sejoli Pembuang Bayi di Salatiga Berhasil Ditangkap
- Sidang Etik Terduga Pelaku Penembakan Pelajar Di Semarang Digelar