Eni Latifa, Anggota DPRD Kabupaten Batang Termuda dari Partai Gelora

Eni Latifa, Anggota DPRD Kabupaten Batang termuda dari Partai Gelora. RMOL Jateng/Bakti Buwono
Eni Latifa, Anggota DPRD Kabupaten Batang termuda dari Partai Gelora. RMOL Jateng/Bakti Buwono

Eni Latifa yang baru berumur 23 tahun berhasil menembus gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang. Ia menjadi wakil rakyat termuda di antara 45 Anggota DPRD Kabupaten Batang periode 2024-2029.


Ia merupakan kader dari partai yang juga baru pertama kali masuk legislatif, yaitu partai Gelora. Partainya bergabung dengan Demokrat serta PAN membentuk fraksi Depan Gelora.

"Senang pastinya, juga tidak percaya. Dulunya saya kan belum pernah berkancah di dunia politik juga. Jadi ini baru pertama kali, alhamdulilah menghasilkan juga. Semoga nanti ke depannya bermanfaat bagi banyak orang bagi masyarakat Batang," kata gadis yang baru saja lulus kuliah dari Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang itu, Jumat (16/8).

Eni yang terpilih dari Dapil 1 Kabupaten Batang itu jadi bagian dari 11 wajah baru di DPRD. Sisanya, atau 34 anggota dewan lainnya merupakan wajah lama.

"Saya sebagai generasi muda salah satunya, semoga bisa menjadi contoh dan panutan bagi generasi muda. Kita pun bisa untuk berperan aktif membangun dan mengembangkan Batang ini," tuturnya.

Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Batang Daryono menyebut perolehan kursi yaitu  Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan 11 kursi. Disusul PDI Perjuangan dengan meraih 7 kursi, Golkar 6 kursi, Partai Gerindra 5 kursi, PPP  5 kursi.

Kemudian ,  PKS 4 kursi, Partai Hanura 2 kursi, Partai Demokrat 2 kursi, Partai Nasdem 1 kursi, PAN 1 kursi, dan Partai Gelora 1 Kursi.

Pimpinan sementara  anggota DPRD Kabupaten Batang ditetapkan berdasarkan dua partai pemilik suara terbanyak. Yaitu PKB dan PDI Perjuangan. 

"Ketua pimpinan sementara yaitu Maulana Yusup dari PKB dan wakilnya adalah Tofani Dwi Arieyanto dari PDI Perjuangan.Mereka akan bertugas memimpin rapat, fasilitasi pembentukan fraksi, fasilitasi penyusunan tata tertib DPRD, dan memproses usul pimpinan definitif," jelasnya.