Fakultas Syari'ah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Salatiga ikut bertanggungjawab mengantarkan mahasiswa memiliki kemampuan dalam bidang akademik.
- UMUKA Miliki Prodi Akupuntur dan Pengobatan Herbal, Menko PMK: Dunia Sudah Berpaling ke Kearifan Lokal
- Tiga Mahasiswa S2 Akuntansi FEB UKSW Kembali Berjaya di Kompetisi Thesis Nasional APSSAI
- EKA Tambahkan Pernyataan Jurnal Litera Ke Laporan Menteri
Baca Juga
Hal ini diungkap Dekan Fakultas Syari'ah IAIN Salatiga Dr. Hj. Siti Zumrotun, M.Ag. ditengah kegiatan Workshop Review Kurikulum Dan Implementasi Renstra, IKU, IKT Fakultas Syari'ah IAIN Salatiga di Bandungan, Selasa (23/11).
Turut hadir sebagai narasumber utama Unnes, UNS, serta stakeholder diantaranya pengajar mantan Tenaga Pendidik (Gadik) Madya Pusdik Binmas Lemdiklat Polri AKBP (P) Rugaya Renwarin SH MM serta Ketua Pengadilan Negeri (PN) Salatiga, Ketua KY Penghubung Provinsi Jateng, Advokat dan juga mediator.
Dijelaskan Dr. Hj. Siti Zumrotun, M.Ag, dalam rangka menyiapkan kompetensi alumni Fakultas Syariah.
"Maka Fakultas Syariah IAIN Salatiga ikut bertanggungjawab atas perkembangan kemampuan akademik mahasiswa. Sehingga kami dalam setiap kurun waktu minimal 2 tahun selalu mengadakan review kurikulum berbasis mengacu pada Standar Nasionalis Diktis dan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang dilontarkan mas Menteri ," ujar Dr. Hj. Siti Zumrotun, M.Ag kepada wartawan.
Bentuk tanggungjawab tersebut, ungkap dia, mengantarkan mahasiswa memiliki kemampuan dalam bidang akademik sekaligus berkewajiban untuk mendampingi mahasiswa dalam meneliti serta penulisan karya ilmiah sampai pada dipublikasi pada jurnal nasional maupun internasional.
"Kenapa harus dilakukan karena memang perkembangan keilmuan hukum, terutama perkembangan isu hukum terus mengikuti perkembangan termasuk perubahan sehingga mereka juga harus tahu itu," tandasnya.
Dan kompetensi mahasiswa khususnya Fakultas Syari'ah, lanjut dia, memang memang harus mengikuti perkembangan. Dan ketika menanti menjadi hakim, harus memiliki kemampuan dalam bidang hukum formil maupun hukum materiil.
"Kami tidak hanya mendatangkan pakar-pakar dari Fakultas Syari'ah, tetapi kami juga mendatangkan stakeholder untuk mengantarkan para mahasiswa khususnya dari Fakultas Syari'ah. Dalam rangka menangkap Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 33 Tahun 2016 tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan dari S.Sy menjadi SH," pungkasnya.
Sehingga, mahasiswa dituntut mampu menguasai keilmuan baik kemampuan dalam bidang hukum Islam dari 50% hukum konvensional 50% hukum Islam.
"Kami pun tidak berhenti dalam mengikuti perkembangan pendidikan di dunia pendidikan khususnya di Fakultas Syari'ah," imbuhnya.
- Masa Jabatan Rektor UNS Prof Jamal Wiwoho Diperpanjang dengan SK Mendikbud Ristek
- Prakiraan Peneliti UKSW: Hingga Tahun 2026 Ada Peningkatan Signifikan Indeks Literasi Masyarakat
- Presiden Jokowi Lantik 724 Taruna Taruni Jadi Perwira TNI Polri