Polemik pemilihan rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) masih berlanjut. Kali ini Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan rektor, dengan Nomor 23167/M/06/2023.
Dalam SK diterima Rektorat UNS disebutkan masa jabatan rektor periode 2019-2023 diperpanjang hingga terpilihnya rektor terbaru.
"Kami patuh terhadap Menteri (Permendikbud Ristek) karena beliau pimpinan kami," ujar Sekretaris UNS, Drajat Tri Karjoko, di Solo, Kamis (6/4).
Dengan turunnya SK perpanjangan masa jabatan rektor tersebut, maka dapat dipastikan tidak akan ada pelantikan rektor hingga dilaksanakan pemilihan kembali. Ia menambahkan, keberlanjutan PTNBH UNS sampai saat ini masih baik-baik saja.
Hanya saja, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) MWA UNS dijalankan oleh Kemendikbud Ristek. Dalam waktu dekat, Mendikbud ristek akan menurunkan tim yang akan melakukan pembenahan MWA pasca dibekukan.
Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS, Sutanto, dalam Permendikbudristek Nomor 24 Tahun 2023 tercantum bahwa Kemendikbud Ristek adalah penyelenggara pendidikan tinggi.
"UNS bukan bimbingan belajar (bimbel), mahasiswa yang lulus dapat ijazah. Ada nomornya. Nomor itu dari Kementerian. Dan kita sangat tergantung sama Kementerian. Dalam satu lembar itu saja, kita tidak bisa melewatkan Kementerian. Ini menunjukkan bahwa UNS meskipun sudah PTN BH itu ada komponen dari Kementerian," ungkapnya.
Diketahui, keberadaan MWA UNS selaku panitia pemilihan Rektor UNS, sudah dibekukan oleh Menteri Dikbud Ristek, menyusul turunnya Permendikbud Ristek Nomor 24 Tahun 2023. Namun oleh MWA keputusan tersebut diabaikan karena dinilai menyalahi aturan dan menyatakan bahwa MWA tidak bisa dibekukan oleh siapapun.
Sebelumnya, Wakil ketua MWA Prof Hasan mengatakan pihaknya tetap akan melaksanakan pelantikan Rektor terpilih sesuai jadwal 11 April 2023. Bahkan pihak MWA juga bersiap melakukan gugatan pada Mendikbud Ristek.