Filipina melarang seluruh penerbangan yang berasal dari Inggris.
- K-Water asal Korea Selatan Donasikan Tanki Oksigen ke Kementerian PUPR
- 327 WNI Ikut Jadi Jemaah Haji Tahun Ini
- Angka Kematian Covid-19 Hari Ini Tertinggi Di Dunia
Baca Juga
Filipina telah memperpanjang larangan masuk bagi pelancong dari 32 negara untuk mengekang penyebaran varian baru virus corona, B.1.1.7, yang pertama kali terdeteksi di Inggris.
Satuan Tugas Antar Badan (IATF) pada Jumat (15/1) telah menyetujui rekomendasi untuk memperpanjang pembatasan perjalanan dari sejumlah negara. Meliputi Inggris, Australia, China, Hong Kong, Singapura, Korea Selatan, dan Amerika Serikat.
Dengan perpanjangan tersebut, maka pembatasan perjalanan akan diberlakukan hingga 31 Januari, dikutip dari Kantor Berita RMOL.
Departemen Kesehatan pada Rabu (13/1) melaporkan kasus pertama varian baru Covid-19 Inggris di Filipina. Kasus itu melibatkan seorang pria Filipina yang tiba dari Uni Emirat Arab (UEA) pada 7 Januari.
Saat ini pria tersebut dikarantina di hotel. Tetapi UEA tidak termasuk ke dalam daftar 32 negara yang terkena pembatasan masuk.
Untuk memperkuat langkah pencehan penyebaran virus, jurubicara kepresidenan Harry Roque juga mengumumkan bahwa protokol pelacakan kontak diperketat menjadi "kontak generasi ketiga" dari kasus yang diketahui.
Semua kontak dekat yang teridentifikasi dari kasus-kasus tersebut akan dikarantina selama 14 hari di fasilitas khusus. Mereka yang ditemukan positif akan menjalani seluruh sekuensing genom, selain dari pengujian yang ditentukan dan protokol karantina.
IATF juga menyetujui untuk melanjutkan "pengawasan biosurvei genomik" mingguan di antara penumpang yang masuk dan kasus lokal, dengan prioritas diberikan kepada pasien yang dirawat di rumah sakit, pasien yang terinfeksi ulang dan mereka yang berada dalam kelompok.
Data dari Departemen Kesehatan menunjukkan, Filipina telah melaporkan 4.904.605 kasus dan 9.739 kematian.
- AS Longgarkan Peringatan Perjalanan Covid-19 Untuk Dua Negara Ini
- Diundang Sebagai Tamu Utama, Diberi Penawaran Alutsista
- UU Negara Bangsa Yahudi Menghilangkan Peradaban Islam Di Israel