Uji coba internal Lalin di Flyover Purwosari dilaksanakan pada hari ini, Kamis (17/12) pada pukul 09.00 WIB dan pukul 19.00 WIB. Uji coba internal lalin dilaksanakan mulai dari perempatan Purwosari.
- Gibran Cek Gereja Jelang Natal, Pastikan Prokes Diterapkan Antisipasi Penyebaran Covid-19
- Pemkot Semarang Serahkan Sapi ke Tiga Masjid Besar
- JMSI, Jaringan Perusahaan Media yang Sehat dan Profesional, Klik Siapa Saja Anggotanya
Baca Juga
Unit Idik 1 Satresnarkoba Polrestabes Semarang dipimpin AKP Eny Suprapti berhasil menangkap dua pelaku pengedar sabu di SPBU Masjid Agung Semarang di Jalan Arteri Soekarno-Hatta, Gayamsari Kota Semarang pada Jum'at (8/1) sekira pukul 15.00.
Ironisnya salah satu pelaku pengedar sabu seberat 200 gram ini masih duduk di kelas 1 SMK swasta di kawasan Mangkang Kulon.
Wakasat ResNarkoba Polrestabes Semarang, Kompol Eko Santoso mengungkapan, dua pengedar sabu yang ditangkap saat penggerebekan diketahui bernama M Ulin Nuha alias Cunong (29) warga Kalirandugede, Cepiring, Kabupaten Kendal dan FNA, seorang pelajar kelas IX SMK yang beralamat di Wonosari Ngaliyan, Kota Semarang.
Dari pengakuan keduanya barang haram ini didapat dari orang yang mengaku bernama Gean yang hingga kini masih diburu polisi.
"Barang bukti sabu 200 gram dalam dua paket tersebut ditemukan di dashboard mobil. Dari keterangan pelaku sabu ini diperoleh di Jakarta Pusat dari seseorang yang diletakkan di sebuah pot tanaman. Rencananya sabu ini akan diserah terimakan kepada seseorang di Kota Semarang," ungkap Kompol Eko dalam keterangannya Rabu (13/1).
Lebih lanjut Kompol Eko menyebut bahwa keduanya dijanjikan upah oleh Gean sebesar Rp6 juta namun baru dibayarkan setengah.
Kekuranganya akan ditransfer jika pekerjaanya telah selesai. Untuk melakukan pekerjaan tersebut M Ulin Nuha sengaja mengajak FNA menjadi partner.
Saya sudah tiga kali ambil barang (sabu) di Jakarta menggunakan mobil sejak bulan Desember 2019, karena barangnya agak banyak saya sengaja mengajak FNA. Ngakunya ke dia bisnis bawang merah," ungkap M Ulin Nuha kepada petugas ResNarkoba Polrestabes Semarang.
Kedua pelaku ini dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Jo. Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 132 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
- Hitungan Detik Ludes, Video Emak-emak Serbu Minyak Goreng Kemasan di Swalayan di Salatiga Heboh
- Ajak Napi dan Tahanan, Rutan Salatiga Gotong Royong Resik-resik Lingkungan Hunian
- Program Omah Baca Nawala, Dorong Kembali Budaya Membaca di Masyarakat