Kebijakan Karantina 'Dilonggarkan' Bagi Wisatawan Yang Datang Ke Solo

Kebijakan Pemerintah Kota Solo yang akan melakukan karantina bagi pemudik yang datang ke Kota Surakarta tetap diberlakukan. Meski demikian, Pemkot memberikan kelonggaran bagi wisatawan untuk datang berkunjung ke kota Solo.


Kebijakan Pemerintah Kota Solo yang akhirnya merevisi Surat Edaran (SE) Wali Kota yang mengatur mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPLM), disambut baik oleh pedagang kuliner.

Pembatasan jam operasional untuk warung makan, pedagang kuliner, restoran, pedagang kaki lima termasuk warung angkringan dibatalkan.

Sebelumnya Pemkot Solo membatasi jam operasional hingga jam 19.00 WIB.

Kemudian Walikota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo mengeluarkan,
perubahan melalui SE Walikota Nomor 067/057 tertanggal 11 Januari 2021. Disebutkan selama pelaksanaan PKM
kegiatan warung dan rumah makan, cafe, restoran, pedagang kaki lima/lapak jajanan serta pusat kuliner (termasuk wedangan) diberi kelonggaran sesuai jam operasional masing-masing.

Kebijakan tersebut disambut baik oleh mbah Jembuk (76) pemilik Wedangan D'Jembuk. Dirinya menyebut Walikota Solo sebelumnya mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pembatasan jam operasional warung makan dan sejenisnya.

"Awalnya boleh buka jam 10.00 WIB hingga 19.00 WIB. Sekarang boleh buka sesuai jam operasional seperti biasa namun harus menerapkan protokol kesehatan," jelas Mbah Jembuk kepada RMOLJateng, Selasa (12/1) siang.

Menurut pemilik wedangan yang membuka usaha sejak tahun 1985 menyebut dirinya malam kemarin baru mendapatkan informasi pembatasan jam operasional untuk pedagang kuliner dibatalkan. Meski begitu tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Informasinya baru semalam, terus Satpol PP keliling menyampaikan pedagang boleh buka seperti biasa namun harus menerapkan protokol kesehatan," lanjutnya.

Dirinya mengaku sangat berterimakasih kepada Pemerintah Kota Solo yang merevisi kebijakan sebelumnya dengan mengijinkan pedagang kembali berjualan tanpa adanya pembatasan jam berjualan.

"Terima kasih, jadi ekonomi rakyat kecil bisa bergerak lagi, untuk bisa bertahan hidup. Terlebih dalam kondisi pandemi Covid seperti ini," tandasnya.

Sementara itu salah satu penggiat sosial Kota Solo, Kusumo Putro turut mengapresiasi SE Walikota Perubahan No 067/057 Tanggal 11 Januari 2021.

"Kami sangat mengapresiasi terbitnya SE Walikota terkait perubahan jam operasional untuk pelaku usaha kuliner khususnya,†ungkap Kusumo.

Keputusan Pemkot Solo yang tetap memperbolehkan pelaku usaha buka dengan jam operasional selerti biasanya sangatlah tepat.

"Kami berharap apa yang dilakukan Walikota Solo menjadi contoh di wilayah lainnya, baik di Jawa Tengah pada khususnya dan Indonesia pada umumnya,†tandasnya.