Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Surakarta Tonny WK menyampaikan BPJS Ketenagakerjaan saat ini berfokus untuk memberikan perlindungan kepada mereka yang bergelut pada bidang olahraga. Perlindungan yang diberikan meliputi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
- Layanan Katering Haji Viral, KSP Minta Jamah Haji Tetap Khusyuk Menunaikan Ibadah
- BPNT Diganti Tunai, Kantor Pos Pekalongan Siap Salurkan untuk 68 Ribu Warga
- Kota Semarang Berhasil Sabet Penghargaan Kota Layak Anak Kategori Utama
Baca Juga
“Saat ini kami juga menyasar atlet. Ekosistem olahraga dan lainnya juga dilindungi jaminan sosial sebagaimana yang lain. Mereka juga sama perlindungannya dengan para pekerja di kantoran,” kata Tonny, di Solo, Kamis (20/7/2023).
Tonny WK menyebut, perlindungan ini bukan hanya saat pertandingan saja, bahkan dari mulai berangkatnya para atlet menuju lapangan hingga sampai rumah kembali juga sudah terlindungi.
“Jadi kecelakaan kerja ini, aktivitas yang dia lakukan. Pemain sepak bola dan sebagainya, entah itu wasit atau pemain pun sama memiliki risiko kerja, entah pas saat latihan maupun pertandingan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, dua pemain Timnas U-19 wanita yang berlaga di Piala AFF Wanita U-19 2023 yang mengalami cedera akibat benturan dengan pemain lawan, mendapatkan jaminan maksimal dari BPJS Ketenagakerjaan.
Keduanya adalah Marsela Yuliana Awi dan Sheva Imut Furyzcha, merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan dari sektor pekerja informal atlet.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan, seluruh pemain timnas yang berlaga di Piala AFF yang digelar di Stadion Jakabaring, Palembang ini akan dilindungi keselamatannya, sejak saat latihan terlebih saat pertandingan.
“Dua atlet timnas yang cedera merupakan peserta kami, dan kami pastikan mereka mendapatkan haknya secara maksimal. Perlindungan yang kami berikan tidak sebatas hanya pengobatan di rumah sakit saja, namun kami juga memastikan pemain tersebut bisa kembali ke lapangan dengan kondisi terbaik pasca cedera,” jelas Anggoro.
Dirinya menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan saat ini berfokus untuk memberikan perlindungan kepada pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah, salah satunya kepada profesi atlet.
“Seperti kampanye kami ‘Kerja Keras Bebas Cemas’, kami ingin peserta kami, seluruh pekerja, bisa melakukan pekerjaannya sekeras dan seoptimal mungkin, apapun profesinya, untuk segala risiko serahkan kepada kami, tidak perlu khawatir dan cemas,” tambah Anggoro.
Diketahui pada bulan April 2023 lalu, BPJS Ketenagakerjaan dan PSSI melakukan sinergi kerja sama dan launching Gerakan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kepada Ekosistem Sepak Bola Indonesia yang disepakati dalam Nota Kesepahaman yang ditandatangani kedua belah pihak yaitu Anggoro Eko Cahyo bersama Ketua Umum PSSI Erick Thohir.
Nota kesepahaman ini berisi tentang perlindungan bagi para pelaku olahraga, asosiasi, liga, klub, ofisial, pemain, dan suporter sepak bola. Perlindungan yang diberikan meliputi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Lebih detail mengenai kejadian tersebut, Dokter Timnas U-19 wanita di laga AFF 2023, dr. Risky Dwi Rahayu, Sp.KO mengatakan dua atlet tersebut mengalami cedera akibat benturan keras pada bagian dada serta kepala dan pipi kanan.
Mereka melakukan duel head to head dengan pemain lawan. Akibat benturan keras itu, keduanya membutuhkan penanganan lebih lanjut di rumah sakit.
"Dua atlet tersebut kami rujuk ke RSUD Siti Fatimah Az-Zahra. Selama proses ini seluruh biaya pengobatan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, karena atlet timnas U-19 telah terdaftar dalam program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan," kata Risky.
Secara regulasi, Perlindungan ketenagakerjaan bagi pekerja formal dan informal seperti atlet sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan Pasal 100.
Isinya tercantum, setiap insan olahraga dan pelaku olahraga diberikan perlindungan Jaminan Sosial sesuai Sistem Jaminan Sosial Nasional.
- Sah, Jaringan Media Siber Indonesia Resmi Jadi Konstituen Dewan Pers
- Kapolda Jateng Resmikan Batalyon Brimob di Kroya Cilacap
- PPKM Darurat, Pergerakan Penumpang Dan Pesawat Turun 89,5 Persen Di Bandara A Yani Semarang