Forkominda Temanggung Apreasiasi Kesigapan Polres Ungkap Kasus Miras Oplosan

Polres Temanggung mendapat apresisasi dari Forkominda Kabupaten Temanggung, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Temanggung dan juga Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) KH. Faizun atas keberhasilanya  mengungkap kasus miras oplosan.


Pjs. Bupati Temanggung Sudaryanto didampingi Ketua DPRD Subhan Bashari, Dandim 0706 Temanggung Kol. Arm. Yusuf Setiadji kepada awak media menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas pengungkapan Miras Oplosan yang terjadi di Kabupaten Temanggung, dikarenakan dapat mencegah terjadinya korban jiwa akibat miras oplosan tersebut.

Apabila tidak segera terungkap pembuat maupun penjual Miras oplosan ini, maka dimungkinkan akan menimbulkan korban jiwa," terang Sudaryanti.

Kapolres Temanggung AKBP Wiyono Eko Prasetyo pada saat press release menjelaskan, pembuat miras oplosan yang mengakibatkan 3 orang meninggal dunia dilakukan oleh 2 keluarga dan masih ada hubungan saudara. Mereka adalah W (43) dan E (33) yang keduanya merupakan suami istri warga Kecamatan Tembarak Temanggung dan bertindak sebagai pembuat.

Tersangka lainnya yaitu E (50) dan S (33) Suami istri warga Kelurahan Sidorejo merupakan pembuat dan I  (32) Warga Kedu yang bertugas sebagai penjual.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, penjual maupun pembuat merupakan orang baru dan belum pernah membuat ataupun menjual minuman keras sebelumnya, sehingga belum termonitor oleh pihak Kepolisian.

Mereka membuat di rumah tempat tinggal dan berdasarkan catatan kepolisian belum pernah tersangkut perkara yang sama yaitu Miras," ungkap AKBP Wiyono kelada RMOLJateng, Sabtu (9/6)

Kapolres mengatakan dari keterangan korban, polisi menangkap penjual, pembuat dan pemilik minuman oplosan. Mereka yakni pedagang minuman oplosan Imm (32) warga Jalan Mujahidin Kelurahan Giyanti Kecamatan Temanggung, pemilik minuman oplosan Edr (50) dan Sr (47) warga Dusun Genting, Desa Gentingsari, Kecamatan Bansari. Kemudian pembuat minuman oplosan War (45) dan Ek (47), warga Desa Menggoro Kecamatan Tembarak.

Ia mengatakan Edr dan Sr meminta pada War dan Ek untuk membuat tuwak, dengan bahan-bahan yang telah ditentukan. Pada proses pembuatan itu ditambahkan spiritus murni. Mereka membuat dua jenis tuwak yakni warna hitam kecoklatan yang dicampuri gula merah dan warna putih dicampuri gula pasir.

Setelah tuwak jadi, War dan Ek menjualnya pada Imm dengan harga Rp10.000 per botol dan dijual pada konsumen Rp20.000 per botol.

Selama dua minggu beroperasi ada 25 botol yang diproduksi, empat botol dibeli dan dikonsumsi para korban. Sedang 19 botol berhasil diamankan untuk dijadikan barang bukti kejahatan dan dua botol labfor untuk diteliti, Alhamdulilah dapat segera kita ungkap karena apabila terlambat sedikit saja maka korban jiwa kemungkinan bertambah," katanya.

Kapolres menghimbau kepada masyarakat untuk turut serta membantu memberantas peredaran Miras di Kabupaten Temanggung dan tidak segan memberikan informasi apabila mengetahui adanya Miras.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal primer 204, ayat (1,2) KUHP Jo Pasal 55 KUHP Subsider 146 ayat 2 huruf b Jo pasal 140 UU No 18 th 2012 tentang Pangan dan Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.