Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus penemuan mayat di Sungai Bengawan Solo, tepatnya di Dukuh Grantang RT 02/03, Desa Tanjungrejo, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo pada 16 Juli 2022 yang lalu.
- Ayah Angkat Pelaku Pencabulan Grobogan, Akhirnya Meringkuk di Penjara
- Gadaikan Mobil Rental Milik Tetangga, Warga Kebumen Dibekuk Polisi
- Polisi Kejar-Kejaran Dengan Tujuh Gangster Bersajam Dari Semarang Sampai Mranggen
Baca Juga
Korban Alan Suryawan (28), warga Dukuh Gunung Kukusan RT 03/09, Desa Giriwarno, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, ternyata merupakan korban penganiayaan hingga akhirnya meninggal dunia dan mayatnya dibuang ke sungai Bengawan Solo.
Dari penyelidikan yang dilakukan, diketahui korban dianiaya oleh tiga orang yakni, MTC (20), warga Giripurwo, Wonogiri, TNC (23), warga Jendi, Wonogiri, dan BS (25), warga Kerjo, Karanganyar. Ketiganya diketahui oknum bank plecit atau tukang tagih koperasi simpan pinjam.
“Kami berhasil mengungkap kasus penemuan mayat di Sungai Bengawan Solo, yang merupakan korban penganiayaan oleh tiga orang yang mengaku kesal dengan ulah korban saat ada pesta musik.” Kata Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, saat pers rilis di Mapolres Sukoharjo, Rabu (7/9/2022).
Dijelaskan Kapolres, usai penemuan jenazah korban, keluarga curiga tentang kondisi mayat korban yang ada luka-luka sehingga dilaporkan ke polisi. Korban kemudian diotopsi dan diketahui dimana korban mengalami luka retak tulang tengkorak akibat pukulan benda tumpul.
Paru-paru korban juga diketahui tidak kemasukan air sebagai tanda tenggelam di sungai. Sehingga disimpulkan korban sudah meninggal sebelum dibuang ke sungai.
Kronologi kejadian, bahwa korban bersama beberapa temannya diketahui telah membuat onar dalam sebuah acara musik di Perum Safira Dukuh Seneng RT 01/06, Kelurahan Giriwono, Wonogiri. Korban kemudian ditangkap dan dianiaya oleh pelaku. Kejadian penganiayaan terjadi pada Minggu (3/7/2022) pukul 01.00 WIB. Setelah itu korban dibuang di sungai Bengawan Solo dan ditemukan di wilayah Sukoharjo pada 16 Juli 2022.
“Saat menonton pentas musik tersebut, korban diketahui dalam pengaruh minuman beralkohol, lalu berbuat onar hingga membuat warga kesal hingga terjadi penganiayaan tersebut.” imbuh AKBP Wahyu.
Hampir satu setengah bulan penyidik memecahkan kasus ini, hingga akhirnya mengarah pada tiga pelaku yang sebelumnya dimintai keterangan sebagai saksi.
Sampai akhirnya para pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku menyebut inisiatif untuk membuang korban ke sungai, lantaran panik dan ingin menghilangkan jejak.
Atas kasus tersebut, Kepolisian menyita barang bukti tiga unit sepeda motor yang dijadikan sarana untuk membuang korban, serta pecahan batu cor yang digunakan untuk memukul kepala korban, dan sejumlah barang bukti lainnya.
“Kami tidak kenal siapa korban, Karena korban reseh nyenggol nyenggol jadi kami kesal, lalu kami pukuli,” kata BS, salah satu pelaku.
Tiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun, dan atau pasal 351 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.÷
- Carut-marut Lapas Indonesia, Pengamat Publik Pertanyaan Kinerja Dirjen PAS
- Terekam CCTV, Seorang Pemuda Asyik Nongkrong, Tiba-Tiba Dipukul dan Dibacok
- Minta Maaf Soal Donasi 2 Triliun, Kapolda Sumsel: Ini Karena Saya Tidak Hati-hati