Gadaikan Mobil Rental Milik Tetangga, Warga Kebumen Dibekuk Polisi

Perbuatan SP alias Bagol warga Desa Pekuncen, Kecamatan Sempor, Kebumen sungguh tidak terpuji. Pria berusia 47 tahun itu menggelapkan kendaraan mobil rental milik FS (38) tetangganya sendiri. 


Penggelapan berawal ketika SP datang ke rumah korban pada hari Sabtu, tanggal 17 Juli 2021, sekitar pukul 05.30 WIB.

"Tersangka datang ke rumah korban mengutarakan ingin menyewa kendaraannya selama sepuluh hari," jelas Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo , Kamis (16/9).

Setelah diizinkan korban, tersangka membawa kendaraan mobil Honda Mobilio untuk disewa dengan tujuan ke Jakarta. 

Namun kejanggalan mulai dirasakan korban setelah lewat hari, korban belum juga memberikan kabar kapan kendaraannya dikembalikan. Hal ini berlangsung hampir dua bulan.

Bahkan nomor korban diblokir tersangka agar tidak bisa menghubunginya. 

"Sadar menjadi korban penipuan atau penggelapan, akhirnya melaporkan ke Polsek Sempor," jelas Kompol Edi Wibowo didampingi Kapolsek Sempor Iptu Sumaryono. 

Setelah dilaporkan ke Polsek Sempor, akhirnya tersangka berhasil diamankan pada hari Minggu 5 September 2021, di wilayah Gombong. 

Hasil pemeriksaan polisi, tersangka mengaku jika kendaraan korban telah digadaikan kepada seseorang di daerah Jakarta senilai 30 juta Rupiah.

Uang itu telah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari.

"Tersangka berikut kendaraan milik korban telah berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Sempor. Tersangka telah mengakui perbuatannya," ungkapnya. 

Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana dan atau Pasal 372 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 (empat) tahun penjara.