FPKS DPRD Jateng Dorong Raperda Penyiaran Berbasis Lokal

Perpindahan jaringan televisi analog ke digital diprediksi akan menguntungkan sekelompok pengusaha. Bahkan dikhawatirkan televisi-televisi lokal bakal dikuasai pengusaha televisi nasional karena mahalnya biaya sewa teknologi digitalnya.


Untuk itu, Fraksi PKS DPRD Jateng diminta memperjuangkan dalam pembahasan Raperda Penyiaran yang mengakomodir dan mensejahterakan pengusaha televisi lokal.

Hal tersebut terungkap dalam acara NGOPI (Ngobrol Karo Pikir) Fraksi PKS DPRD Jateng dengan tema “ASO, Penyiaran Untuk Kepentingan Publik” di ruang rapat pimpinan DPRD Jateng, Kamis (24/11/2022).

Dalam diskusi ringan tersebut, dibuka langsung Ketua Fraksi PKS DPRD Jateng, Agung Budi Margono dan menghadirkan narasumber H. Tri Mulyantoro, SH (Komisi A DPRD Jateng) dan Ketua KPID Jateng, Muhammad Aulia Assyahiddin.

Agung Budi Margono mengatakan, Perpindahan TV Analog ke Digital merupakan amanat UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 Pasal 72 angka 8.

Dimana dalam UU tersebut ditambahkan pasal baru yakni 60A pada Undang-Undang Penyiaran, mengamanahkan Migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital dan penghentian siaran analog.  

"Analog switch-off atau mematikan siaran analog dan menggantikannya dengan siaran digital ditetapkan pada bulan November 2022, tapi karena ada berbagai persoalan keputusan itu belum bisa dilaksanakan dengan baik," ujar Anto, panggilan akrab Tri Mulyantoro.

Secara politik lanjut Anto, PKS mendukung penuh migrasi dari analog ke digital karena memberikan dividen frekuensi yang sangat lebar untuk Negara.

"Kami sangat mendukung, tapi harus disikapi dengan baik supaya perpindahan ke digital ini tidak merugikan masyarakat," tandas Anto.

Maka dari itu lanjut Anto, pihaknya akan mengawal Raperda Penyiaran supaya perpindahan itu benar-benar menguntungkan semua pihak.

"Kami akan mengawal Raperda Penyiaran, supaya tidak terjadi monopoli. Kami akan mengawal supaya Raperda Penyiaran ini berpihak kepada pengusaha lokal," tambahnya.

Karena selama analog, TV Lokal sangat berat dalam operasional karena iklan dikuasai TV Nasional. Apalagi dengan digital ini, TV Nasional memiliki minimal dua televisi lokal.

"Kalau tidak kita lindungi dengan Perda, khawatir TV Lokal akan terseok-seok dalam operasionalnya," pungkas Anto.

Sementara Muhammad Aulia mengatakan, perpindahan ke digital menang harus dipaksa, mau tidak mau harus pindah. Karena kalau tetap mempertahankan analog, Indonesia akan sangat tertinggal.

"Selain itu, teknologi digital akan memberikan deviden frekuensi yang cukup besar dibandingkan teknologi analog ke Negara. Dividen Frekuensi ini akan sangat menguntungkan Negara yang mencapai triliunan," ujar Aulia.

Menurut Aulia, perbandingan lebar pita frekuensi yang digunakan teknologi analog dengan teknologi digital adalah 1: 6.  Bila teknologi analog memerlukan lebar pita 8 MHz untuk satu kanal transmisi, teknologi digital dengan lebar pita yang sama (menggunakan teknik multipleks) dapat memancarkan sebanyak 6 hingga 8 kanal transmisi sekaligus untuk program yang berbeda.  

"Oleh karena itu, penyiaran dengan teknologi digital berpeluang untuk menumbuhkan lembaga penyiaran yang semakin banyak," tambahnya.

Namun demikian, perpindahan ke digital ini dinilainya belum siap. Pasalnya, Negara sepertinya masih bergantung pada swasta atau pengusaha televisi untuk memenuhi teknologinya.

"Sebetulnya 2 November 2022, perpindahan ke digital ini sudah dilakukan, namun kenyataannya baru diberlakukan di wilayah Jabodetabek. Ini menandakan perpindahan ke digital masih banyak masalah yang harus diselesaikan," tandas Aulia.

Aulia juga menyoroti mahalnya harga sewa teknologi khususnya untuk televisi lokal. Sementara saat di analog saja, televisi lokal harus mati-matian memenuhi segala kebutuhan operasional.

"Kita khawatir, kalau televisi lokal tidak pindah ke analog karena mahalnya harga sewa, maka televisi lokal akan di take over, siapa yang berani take over ? Ya itu-itu saja, maka akan terjadi lagi monopoli jaringan. Mudah-mudahan kekhawatiran ini tidak terjadi," harap Aulia.

Maka untuk melindungi televisi lokal, Aulia meminta khususnya PKS untuk mengawal Raperda Penyiaran supaya dapat melindungi pengusaha lokal.

"Kami minta khususnya FPKS untuk mengawal Raperda Penyiaran ini dengan maksimal supaya semuanya terlindungi dan tidak terjadi monopoli," pungkas Aulia.