Frans Napitu Ajukan Banding SK Skorsing Ke UNNES

Frans Napitu mengajukan banding kepada Rektor UNNES.


Frans Napitu mengajukan banding kepada Rektor UNNES.

Dia bersama tim kuasa dari YLBHI-LBH Semarang membalas Surat Keputusan Skorsing Dekan FH UNNES pada Jumat 10 Desember 2020.

Direktur YLBHI-LBH Semarang Ety Oktaviani mengatakan, surat keputusan tersebut merupakan bentuk kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh pimpinan kampus untuk membungkam suara kritis.

"Sehingga menjadi sebuah ironi ketika kampus yang seharusnya menjadi ruang aman untuk berdemokrasi dan menjadi produsen utama ilmu pengetahuan, malah bersikap sebaliknya dengan mengedepankan pendekatan represif untuk menjawab kritikan yang dialamatkan kepada dirinya," ungkapnya, dalam siaran rilisnya, Jumat (10/12).

Kampus, lanjut dia, harus bertindak dengan mengedepankan integritas akademik dan terlibat secara aktif dalam proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Rektor UNNES.

Atas terbitnya surat keputusan tersebut, Frans Napitu kemudian menyampaikan nota keberatan tertanggal 23 November 2020 kepada Dekan FH Unnes yang dijawab dengan Surat Nomor B/8027/UN37.1.8/TU/2020 tertanggal 01 Desember 2020. Dalam surat tersebut, Dekan FH Unnes menganggap bahwa surat keputusan yang diterbitkan tersebut bukan merupakan bentuk skorsing serta berharap keterlibatan dari orang tua Frans Napitu atas persoalan yang menimpa diri nya.

"Atas dasar itu Frans Napitu bersama tim kuasa dari YLBHI-LBH Semarang menempuh jalur untuk menggunakan upaya administratif dengan menyampaikan Banding kepada Rektor sebagai atasan langsung dari Dekan FH Unnes. Adapun yang menjadi point dari banding administrasi tersebut ialah surat keputusan yang diterbitkan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan mengabaikan pemenuhan terhadap Hak Asasi Manusia," katanya.