Gadaikan 11 Mobil Rental, Wanita Muda di Pekalongan Ditangkap

Kepolisian Resor (Polres) Pekalongan Kota mengungkap kasus penipuan serta penggelapan 11 mobil rental senilai Rp 2,16 miliar. Terduga pelaku seorang perempuan muda berinisial R (30) warga Kendal.


"Pelaku menggadaikan mobil rental itu ke orang lain. Digadaikan dengan harga bervariasi, misalnya Rp 25 juta atau Rp 30 juta," kata Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi di Lobi Mapolres, Rabu (13/10).

Ia mengatakan kronologinya bermula ketika pelaku menyewa mobil di kantor Rental Mobil Trans Jaya Perumahan Griya Pringgosari No. 14 RT 02 RW 06, Kelurahan Kalibaros, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan. Perempuan muda itu mulai menyewa pada 17 Januari 2020 dengan sistem setor mingguan.

Seiring berjalannya waktu, pelaku terus menambah jumlah mobil yang disewa hingga 11 unit. Sewa mobil terakhir pada 7 September 2021.

Korban yaitu Budi Prasetyo mulai curiga ketika pembayaran mulai tidak lancar pada akhir Agustus 2021. Lalu  salah satu GPS mobil mati dan korban menanyakan pada pelaku.

" Tersangka menjawab mobil dibawa suami dan akan segera dikembalikan. Karena merasa curiga maka korban bersama temannya mengecek mobil yang lain yang dan GPS masih aktif," tutur Kapolres.

Lalu diketahui bahwa semua unit mobil rental sudah digadaikan pelaku. Total kerugian Budi karena kejadian itu mencapai Rp 2.168.000.000.

Korban pun langsung melapor ke Polres Pekalongan Kota dengan LP/B/126/X/2021/RES PKL KOTA/JATENG tanggal 7 Oktober  2021. Lalu keesokan harinya, Jumat (8/10) Satreskrim berhasil menangkap R di rumah kos wilayah Kelurahan Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal.

Kapolres mengatakan pelaku mengakui sudah menggadaikan  11 unit kendaraan bermotor milik korban. Pelaku menggadaikan mobil di wilayah Kota Tegal, Kabupaten Tegal, wilayah perbatasan Pemalang dan Wilayah perbatasan Kabupaten Brebes.

Atas informasi tersebut, pihaknya langsung  mencari dan berhasil menyita delapan mobil. Tiga mobil lain masih dalam pencarian.

"Alasan saat menggadaikan macam macam mulai dari orangtua sakit, adik operasi dan lain sebagainya," ucapnya.

Perbuatan pelaku melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Di sisi lain, Pelaku R langsung pingsan usai menjalani konferensi pers di lobi Mapolres Pekalongan Kota. Petugas langsung sigap membawa R ke ruang dalam.