SW (45) seorang pria warga Desa Ngampel Kulon, Ngampel, Kendal ditangkap Polres Grobogan usai dilaporkan menggadaikan sebuah mobil Kijang Innova milik perusahaan PT Adhi Karya, Godong, Grobogan.
- Terduga Pelaku Keributan di RS Ambarawa Diperbolehkan Pulang Dengan Jaminan Ketua RW
- Kajari Demak: 2021, Kasus Narkoba Dan Penganiayaan Tertinggi
- KPK Ingatkan Modus Korupsi Kepala Daerah
Baca Juga
Pelaku mengaku akan menggunakan uang hasil kejahatannya untuk membayar hutangnya.
Hal itu diungkapkan Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Kaisar Ariadi Pradesa di Mapolres Grobogan, Sabtu (3/6). Pelaku merupakan pegawai tidak tetap yang bekerja sebagai sopir perusahaan.
"Pelaku merupakan sopir PT Adhi Karya yang sudah bekerja sekitar 1 tahun, sehingga perusahaan ada kepercayaan terhadap pelaku, " katanya.
Dijelaskannnya, tanpa perintah atau persetujuan dari perusahaan pelaku mengambil kunci mobil beserta surat dan BPKB serta mobil untuk dijual.
‘’Pasal yang kita sangkakan yaitu pasal 374 KHUP, ancaman hukumannya paling lama 5 tahun,’’ jelas AKP Kaisar Ariadi Pradesa.
Sementara itu SW (45) saat ditanya mengaku menjual mobil perusahaan tersebut di Batang, Jawa Tengah seharga Rp. 208 juta.
‘’Baru sekali ini pak. Awalnya dimintai tolong untuk membayar pajak mobil itu. Kemudian saat semua karyawan libur, mobil saya ambil beserta suratnya dan saya jual,’’ ujarnya.
Atas kejadian itu, perusahaan mengalami kerugian hingga Rp. 280 juta.
- Pertama di Indonesia, Kasus Perdagangan Anjing Naik Sidang, DMFI Berikan Penghargaan Penyidik Polres Sukoharjo
- Dicuri Di Ungaran, Dibongkar Di Bengkel Di Tambakharjo, Diduga Akan Dijual ke Penadah
- Polri Ungkap Cara Kerja Doni Salmanan Tipu Korban Lewat Aplikasi Quotex