Gadaikan Motor Tetangga, Ibu Rumah Tangga Di Banyumas Ditangkap Polisi

Sat Reskrim Polresta Banyumas mengungkap kasus tindak pidana penggelapan motot yang dilakukan DA (28) seorang ibu rumah tangga warga Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas.


Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka melalui Kasat Reskrim AKP Berry mengatakan pelaku DA diamankan karena dilaporkan oleh korban Irena Yuliasih warga jalan Sunan Giri RT 005 RW 002 Kelurahan Berkoh.

Sebelum kejadian, pelaku datang ke rumah korban di Kelurahan Berkoh Purwokerto Selatan untuk meminjam sepeda motor. Pelaku beralasan akan menemui suami untuk mengambil uang yang akan digunakan membayar hutang kepada korban. Namun setelah sepeda motor tersebut berhasil dipinjam oleh pelaku berikut STNK nya, kemudian motor tersebut digadaikan oleh DA," kata Kasat Reskrim AKP Berry, Senin (13/7).

Kasat Reskrim AKP Berry menambahkan bersama pelaku diamankan pula barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna Merah Marun Nopol R 2615 KA atas nama Irena Yuliasih, BPKB dan STNK. 

Untuk penyidikan lebih lanjut, tersangka DA beserta barang bukti kami amankan di Mapolresta dan kepada DA disangkakan pasal 372 KUHP," pungkas Kasat Reskrim AKP Berry.