Gajah Duduk Dikepung Tiga Kreditur

Perkara kepailitan produsen sarung Gajah Duduk, PT Pismatex Textile Industry semakin rumit.


Muncul kreditur baru yang mengajukan permohonan kepailitan PT Pismatex ke Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Eko Supriyanto membenarkan, ada pemohon baru.

"Iya benar, ada permohonan pailit atas nama Joko Nugroho pada PT Pismatex," ujarnya, Jumat (28/8).

Sebelumnya, ada dua kreditur yaitu PT Maju Lancar Lestari (sekarang perkara no 24) dan PT Warna Kencana (perkara no 25) yang mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berkali-kali tapi ditolak majelis hakim.

Keduanya perkara PKPU itu sedang dalam masa persidangan dan tinggal menunggu putusan, yang diagendakan Senin (31/8).

Di tengah masa sidang, informasi yang beredar PT Pismatex telah membayar uang pelunasan ke rekening pribadi salah satu direksi PT Maju Lancar Lestari tanpa pemberitahuan ke perusahaan.

Alasannya, sebagai dasar agar perkara yg diajukan PT.Maju Lancar Lestari ditolak, karena sudah ada pelunasan sebelum persidangan putusan digelar.

Pembayaran pelunasan terkait terjadi sidang keputusan perkara 26, dan  sidang pertama perkara 25.

Ketika itu, kuasa hukum PT Pismatex hadir.

Tetapi kuasa hukum Pismatex tidak menghadiri sidang perkara 24, padahal digelar hari yang sama Selasa (18/8) dengan majelis hakim yang sama, tapi tidak melakukan teguran.

Saat dikonfirmasi, Kuasa Hukum PT Pismatex, Kemal menyatakan tidak mau berkomentar.

Ia beralasan, sidang masih berjalan dan baru akan memberi penjelasan usai putusan pengadilan.

"Saya akan jelaskan setelah ada putusan," ucapnya.

Di sisi lain, pihak PT. Maju Lancar Lestari juga membawa tiga kreditur lain dalam pembuktiannya yaitu BRI dengan tagihan Rp79 miliar, PT Sumber Abadi Energindo Rp700jt dan Imam Rahman Rp700jt atas tagihan yang sudah jatuh tempo pada Pismatex.