Gasak Rp 259 Juta, Komplotan Pembobol Brankas Dibekuk

Kawanan pembobol brankas Toko Jumbo Homeware Jalan Solo-Tawangmangu, desa Sapen Mojolaban, berhasil dibekuk Polres Sukoharjo.


Empat dari lima pelaku berhasil dibekuk, mereka adalah AS (48), SM (25), KS alias Gondrong (47) ketiganya merupakan warga Wonogiri dan Sl (50) warga Tambakrejo. Sedangkan Min (50) warga Purwodadi Grobogan, yang merupakan otak atau pelaku utama masih buron.

Kelompok ini termasuk berani, karena menurut mereka ini kali pertama mereka berkomplot melakukan aksi pembobolan toko. Apalagi toko tidak ada penjaga dan tidak dilengkapi pengamanan maksimal, jadi mereka leluasa menggasak isi toko," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi, saat rilis kasus di Mapolres Sukoharjo, Kamis (20/9).

Peristiwa pembobolan toko dilakukan pada 31 Juli 2018, mereka sebelumnya sudah melakukan pemantauan lokasi jauh sebelum beraksi. Saat beraksi mereka juga siap membawa seluruh perlengkapan seperti alat bor, linggis, gergaji dan alat lainnya. pelaku berhasil merusak pintu brankas dan mengambil uang didalamnya sebanyak Rp 259 juta, sejumlah barang elektronik senilai Rp 20 juta dan merusak DVR dan CCTV.

Untuk menghilangkan jejak dua unit DVR atau CCTV dibuang ke sungai Bengawan Solo, semua pelaku melencar setelah pembagian hasil kejahatan.

Setelah satu bulan lebih buron, akhirnya Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil menangkap empat dari lima pelaku di rumah masing-masing. Dua pelaku diantaranya merupakan bapak anak, yakni tersangka AS dan SM.

Pelaku dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun," imbuh Kapolres, seraya menghimbau pada pelaku usaha agar lebih meningkatkan kewaspadaan, dengan memberi pengamanan ekstra seperti CCTV, kunci ganda atau dengan alarm.