Seorang perempuan ibu rumah tangga berinisial WT (28) warga Desa Kradenan, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga diamankan polisi dari Polsek Bobotsari Polres Purbalingga.
- Gunakan Mobil Vaksin, Polres Purbalingga Jemput Bola Vaksinasi Massal di Desa
- Polda Jateng Gelar Vaksinasi Massal di PT Boyang Industrial
- Edarkan Pil Koplo, Warga Purbalingga Dibekuk Polisi
Baca Juga
Pasalnya perempuan tersebut, menggelapkan satu unit sepeda motor.
Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pujiono dalam keterangannya, Senin (26/7) mengatakan, Unit Reskrim Polsek Bobotsari berhasil mengungkap kasus penipuan atau penggelapan. Pelakunya merupakan seorang perempuan yang merupakan ibu rumah tangga.
"Modus yang dilakukan yaitu berpura-pura meminjam sepeda motor untuk mengantar nenek dan kakeknya. Akan tetapi sepeda motor tidak dikembalikan bahkan digadaikan ke orang lain," jelas Kabag Ops didampingi Kasubbag Humas Iptu Muslimun dan Kanit Reskrim Polsek Bobotsari Aipda Toni Wijaya.
Pelaku melancarkan aksinya pada Minggu (11/7) sekira jam 15.00 WIB. Ia meminjam sepeda motor milik Johari (37) warga Desa Gandasuli, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga. Namun sepeda motor tersebut tidak dikembalikan.
"Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bobotsari. Selanjutnya dilakukan upaya penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka," jelas Kabag Ops.
Tersangka akhirnya berhasil diamankan berikut sepeda motor milik korban pada Selasa (13/7). Sepeda motor tersebut sempat digadaikan sebesar Rp1 juta kepada orang lain di wilayah Desa Cendana, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga.
Dari tangan tersangka diamankan sepeda motor Suzuki Hayate bernomor R 6139 JL dan uang tunai hasil menggadaikan sepeda motor sebesar Rp1 juta. Diamankan juga surat kendaraan dari korban sebagai bukti kepemilikan.
"Tersangka merupakan residivis kasus yang sama dan pernah menjalani hukuman pada tahun 2016. Dari pengakuan tersangka tahun ini ia sudah melakukan kejahatan serupa di dua lokasi yaitu di wilayah Kabupaten Purbalingga dan Kabupaten Kebumen," jelasnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ia melakukan aksi penggelapan sepeda motor karena membutuhkan uang. Rencananya tersangka akan menggunakan uang tersebut untuk bersenang-senang namun keburu diamankan polisi.
Kabag Ops menambahkan tersangka dikenakan pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau 372 KUHP tentang Penggelapan. Dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
- Konsumsi Sabu, Warga Aceh Dibekuk Polisi
- Komplotan Copet Asal Bandung Diringkus Polisi Saat Beraksi Saat Konser Ndarboy Genk
- Satreskrim Polres Purbalingga Ungkap Kasus Curanmor Kurang dari 24 Jam