Penumpang Usia Di Bawah 18 Tahun Tidak Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin

Penumpang kereta api di Stasuin Solobalapan. Dok
Penumpang kereta api di Stasuin Solobalapan. Dok

PT KAI Daop 6 Yogyakarta menerapkan sejumlah aturan untuk melayani pelanggan kereta api jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatera.


Diantaranya pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Demikian juga untuk pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

"Untuk anak di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen," kata Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto, Senin (26/7). 

Selain itu, lanjut Supriyanto, perjalanan kereta api lokal hanya berlaku untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau surat keterangan lainnya dari pemda atau tempat bekerja. 

Sedangkan, pelanggan kereta api lokal tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan rapid test antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

Adapun, pelanggan kereta api jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. 

"Ada kebijakan khusus perjalanan KA jarak jauh di Pulau Jawa selama masa pandemi, bahwa pelanggan wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama," terang dia. 

Sementara itu, lanjut dia, pelanggan KA Jarak Jauh yang belum atau tidak divaksin dengan alasan medis bisa menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku. 

Supriyanto juga sampaikan perjalanan KA yg melayani pelanggan KA pada masa PPKM, berangkat dan juga melewati wilayah Daop 6 Yogyakarta diantaranya KA Argo Wilis, Surabaya Gubeng-Bandung pp, KA Gajayana, Malang-Gambir pp. 

Kemudian KA Dwipangga, Solo-Gambir pp. KA Jayakarta, Surabaya-Pasar Senen pp, KA Kahuripan, Blitar Kiaracondong Bandung pp, KA Bengawan, Purwosari-Pasar Senen pp. Dan KA Sritanjung, Lempuyangan-Ketapang pp.

"Bagi pelanggan yang tidak memenuhi  persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100%," pungkasnya.