Edarkan Pil Koplo, Warga Purbalingga Dibekuk Polisi

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga mengungkap kasus penyalahgunaan obat terlarang.


Satu tersangka berinisial D alias Liper (23) pekerjaan buruh warga Kecamatan Karangreja diamankan berikut barang bukti ratusan butir obat terlarang.

Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pujiono mengatakan, tersangka diamankan di wilayah Kecamatan Karangreja, Senin (12/7) malam.

"Tersangka diamankan petugas yang mencurigai gerak-geriknya di wilayah Kecamatan Karangreja. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan ratusan obat terlarang jenis Hexymer," kata Kabag Ops didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Muhammad Muanam dan Kasubbag Humas Iptu Muslimun, Kamis (21/7). 

Dari tangan tersangka diamankan ratusan butir obat terlarang jenis Hexymer dengan rincian tujuh paket obat Hexymer dalam plastik transparan berisi masing-masing 20 butir, 18 paket obat Hexymer dalam plastik transparan berisi masing-masing 10 butir. 

"Obat terlarang jenis Hexymer tersebut sudah dalam bentuk paketan dan dimasukkan dalam bungkus rokok yang dibawa tersangka," ucapnya

Berdasarkan keterangan tersangka ia mendapat obat terlarang dengan cara membeli dari seseorang di wilayah Kecamatan Bobotsari. Obat terlarang tersebut kemudian dikemas dalam plastik transparan selanjutnya diedarkan kepada orang lain. 

Kabag Ops menambahkan, tersangka dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.