Gerindra Setuju Hak Politik Novanto Dicabut

Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria menilai pencabutan hak politik seorang terdakwa korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan sebuah konsekuensi yang harus dihormati.


Menurutnya sebagai penegak hukum di bidang korupsi, KPK memiliki kewenangan untuk menambahkan tuntutan pencabutan hak politik kepada terdakwa yang melakukan korupsi saat menjalankan fungsinya sebagai wakil rakyat.

"Saya kira kalau memang terbukti bersalah dan hak politiknya hilang itu konsekuensi yang harus dihormati," ujar Ahmad di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (29/3) seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL

Terkait pelanggaran Hak Asasi Manusia Ahmad menilai hal tersebut masih menjadi perdebatan. Ia mengakui bahwa dalam konstitusi setiap warga negara Indonesia berhak dipilih dan memilih, namun hal itu bisa diperdebatkan jika sesorang yang telah dipilih melakukan korupsi.

Ahmad juga menilai tuntutan itu juga diartiakan agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya.

"Satu pihak menilai pencabutan hak politik sebagai upaya pemberlakuan efek jera di masyarakat, di sisi lain beranggapan ini melanggar HAM, ini masih akan kita diskusikan lagi nanti. Tapi hak politiknya hilang itu konsekuensi yang harus dihormati," tuturnya.

Sebelumnya Jaksa KPK meminta majelis hakim mencabut hak politik terdakwa Setya Novanto lantaran perbuatan yang dilakukannya.

Pencabutan hak politik tersebut merupakan pidana tambahan bagi terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el dalam jabatan publik selama lima tahun, terhitung sejak, terdakwa selesai menjalani pidana pokok.

Menurut jaksa, dari fakta sidang terungkap Novanto menerima dana hasil korupsi proyek KTP-el sebesar 7,3 juta dolar AS atau sekitar 71 miliar. Selain itu, Novanto juga diperkaya dengan mendapat jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 seharga 135.000 dollar AS atau sekitar Rp 1,3 miliar.

Jaksa menilai Novanto secara langsung atau tidak langsung mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek KTP el tahun 2011-2013. Novanto dituntut pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar.