Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkaut PPKM Darurat. SE terbaru itu menyebutkan ada hukuman pidana bagi mereka yang melanggar. Dimana bagi setiap individu yang melanggar dalam pengendalian wabah penyakit menular bisa dikenakan sanksi.
- Nostalgia Jokowi- Respati Ardi
- Blusukan, Respati Dorong Industri Rumahan Tempe Tambah Varian Inovasi Produk
- Gibran Serahkan Surat Pengunduran Diri Sebagai Walikota Solo Kepada DPRD Solo
Baca Juga
Sanksi berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 212 sampai dengan Pasal 218, UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
Gibran mengatakan, SE terbaru juga mengatur larangan bagi masyarakat untuk mengadakan resepsi pernikahan selama pemberlakuan PPKM darurat.
Pelaksanaan kegiatan akad nikah atau pemberkatan dihadiri maksimal 10 (sepuluh) orang (termasuk pengantin). Dengan menerapkan protokol Kesehatan secara lebih ketat
"Dengan ketentuan membawa hasil uji negatif swab PCR atau swab antigen paling lama 1x 24 jam setiap individu di tempat yang telah disetujui oleh Satgas Penanganan Covid -19 Kota Surakarta," paparnya, Rabu (14/7).
Demikian juga dengan tempat ibadah (masjid, mushola gereja, pura, vihara dan klentheng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat.
"Lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah saja," ujar Gibran.
Ketentuan peraturan perundangan- undangan lainnya yang terkait Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal 13 Jul 2021 sampai denganm 20 Julf 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan. [sth]
- Nostalgia Jokowi- Respati Ardi
- Blusukan, Respati Dorong Industri Rumahan Tempe Tambah Varian Inovasi Produk
- Gibran Serahkan Surat Pengunduran Diri Sebagai Walikota Solo Kepada DPRD Solo