Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kota Semarang, angkat bicara soal putusan Judisial Review Mahkamah Agung mengenai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD dalam Pemilu 2019.
- Arah Politik Gerindra Salatiga Di Injury Time, Yuliyanto Putuskan Dukung Robby-Nina
- Program Mulia, Sukirman Minta Masyarakat Kawal Penyaluran Bansos
- Bawaslu Kota Semarang Pastikan Dinamika Politik Cegah Tindak Pelanggaran Pemilu
Baca Juga
Sekretaris GMPK Kota Semarang, Okky Andaniswari mengaku menghormati putusan yang telah dibuat oleh MA yang membolehkan calon anggota legislatif dari unsur mantan narapidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.
Dengan demikian menurutnya, PKPU nomor 20 tahun 2018 mengenai pencalonan anggota DPR, DPRD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dianggap tidak sah.
Pihaknya sempat berharap agar MA mendukung PKPU tersebut. Dengan begitu, parlemen Indonesia kedepannya bisa lebih bersih.
Semua ini tidak hanya dari semangat untuk memiliki legislatif yang lebih baik dan bersih, tetapi juga demi adanya kepastian hukum dalam pencalonan anggota legislatif pemilu 2019,"ujarnya saag dihubungi, Minggu (16/9).
Seperti diketahui, MA telah memutus uji materi Pasal 4 Ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pada Kamis (13/9/2018) lalu.
Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) bertentangan dengan UU Pemilu. Putusan tersebut berakibat pada berubahnya status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bakal caleg napi korupsi menjadi Memenuhi Syarat (MS).
Artinya, mantan napi korupsi diperbolehkan untuk maju sebagai caleg. Keluarnya putusan MA terhadap PKPU tersebut, menjadi langkah untuk mengakhiri polemik bakal caleg napi korupsi.
Sebelumnya, banyak pihak mendesak MA untuk segera memutus uji materi terhadap PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota legislatif yang memuat larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai caleg.
Desakan itu muncul lantaran Bawaslu sudah meloloskan para mantan koruptor sebagai bakal caleg 2019. Pada masa pendaftaran bacaleg, mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU. Para mantan koruptor tersebut lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat. Hasil sengketa menyatakan seluruhnya memenuhi syarat.
- Rekapitulasi PPK Selesai, Polisi Kawal Pengembalian Logistik Ke Gudang KPU Karanganyar
- Masyarakat Harus Ikut Awasi Tahapan Pemilu
- Ribuan Surat Suara Rusak, KPU Batang Minta Pengganti ke Vendor