Gubernur Jawa Tengah Tidak Tergesa-geea Tetapkan Upah Minimum 2021

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, mengaku tidak akan tergesa-gesa menetapkan upah minimum tahun 2021.


Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, mengaku tidak akan tergesa-gesa menetapkan upah minimum tahun 2021.

Dia mengaku telah menerima surat edaran dari menaker yang meminta para gubernur menetapkan Upah Minimum tahun 2021 sama dengan tahun 2020 alias tidak ada kenaikan.

"Suratnya saya terima kemarin, meskipun kemarin-kemarin kita sudah komunikasi. Sekarang kami sedang mengkaji dan mengkomunikasikan dengan tripartit, agar fair. Karena satu dasarnya UU Ketenagakerjaan, ada UU Kedaruratan dan ada surat edaran ini," kata Ganjar di Semarang, Rabu (28/10).

Ganjar menambahkan, ingin segera mengajak dewan pengupahan dan tripartit mendiskusikan surat edaran tersebut. Tujuannya, agar semuanya nyaman dan saling memahami.

Dalam surat edaran tersebut, gubernur harus mengumumkan penetapan upah minimum tahun 2021 pada 31 Oktober 2020.

Menurut Ganjar, masih ada waktu untuk mengkaji dan melakukan komunikasi dengan berbagai pihak.

"Tadi ada buoati yang menyampaikan, mbok diundur sampai November (pengumumanya), biar kita bisa komunikasi lebih dulu. Saya kira ini ide bagus, kami akan sampaikan aspirasi ini. Saat ini, tim lagi bekerja," pungkasnya.

Sekadar diketahui, Menteri Tenaga Kerja mengeluarkan surat edaran bernomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19.

Dalam surat edaran yang diberikan pada seluruh gubernur di Indonesia itu, meminta agar gubernur melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020.

Selain itu gubernur juga melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan perundang-undangan serta menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi tahun 2021 pada 31 Oktober 2020.