Gubernur Nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah Menjalani Sidang Perdana

Gubernur (nonaktif) Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah/Net
Gubernur (nonaktif) Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah/Net

Gubernur (nonaktif) Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah akan menjalani sidang perdana dalam perkara dugaan suap terkait perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel TA 2020-2021.


Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan diselenggarakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (22/7).

"Pembacaan dakwaan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (22/7). 

Dalam halaman website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, perkara nomor 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks dengan terdakwa Nurdin akan menjalani sidang perdana pada hari ini di ruang Dr. Harifin A. Tumpa,SH., MH pukul 10.00.

Dalam SIPP ini, Nurdin didakwa dengan dakwaan Kesatu pertama Pasal 12 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP

Atau dakwaan Kesatu Kedua Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Dan dakwaan Kedua Pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Dalam dakwaan yang tercantum di SIPP ini, Nurdin bersama-sama dengan Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel sekitar awal 2019 hingga 2021 telah menerima hadiah atau janji yaitu, terdakwa Nurdin secara langsung menerima uang tunai sejumlah 150 ribu dolar Singapura dan melalui Edy Rahmat menerima uang tunai yaitu sejumlah Rp 2,5 miliar.

Uang itu diberikan oleh Agung Sucipto selaku pemilik PT Agung Perdana Bulukamba dan PT Cahaya Sepang Bulukamba. 

Pemberian itu bertujuan agar Nurdin memenangkan perusahaan milik Agung dalam pelelangan proyek di Dinas PUTR Pemprov Sulsel dan memberikan persetujuan bantuan keuangan Provinsi Sulsel terhadap proyek pembangunan infrastruktur sumber daya air Dinas PUPR Kabupaten Sinjai tahun anggaran 2021 supaya dikerjakan oleh perusahaan milik Agung dan Harry Syamsuddin.

Selain itu, Agung juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk uang seluruhnya berjumlah Rp 6.587.600.000 dan 200 ribu dolar Singapura.