Polresta Surakarta mengamankan seorang soubum atau guru di salah satu sanggar beladiri di kota Surakarta.
- Kalapas Sukamiskin Terima Suap, Ditjen Pas Bantah Kebobolan
- Polres Tegal Kota, Cegah Gangguan Kamtibmas Lewat Patroli Sahur On The Road
- Polres Pekalongan Kota Bekuk Pengguna Sabu dan Ganja
Baca Juga
Soubum Donny Susanto ( 44) warga Kratonan Serengan Surakarta, diamankan pihak Polresta Surakarta dikarenakan telah melakukan perbuatan cabul terhadap tiga anak muridnya yang masih dibawah umur dan berjenis kelamin laki - laki.
"Terjadinya kasus pencabulan dimana kronologisnya, Polresta Surakarta menerima laporan dari salah satu orang tua korban," ucap Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Iwan Saktiadi, saat konferensi Pers di Mapolresta Surakarta, Jumat (23/3/2023).
"Dan kemudian kami tindak lanjuti, kami mintai keterangan tentunya kami tetap menjaga langkah - langkah kami walaupun itu adalah upaya - upaya penyidikan namun kita tetap menjaga psikologis daripada korban dan keluarga," ujarnya.
Dalam kejadian tersebut sementara ada tiga korban yang berhasil di identifikasi dan mintai keterangan, ketiga korban tersebut merupakan murid dari pelaku dan pelaku merupakan guru sebuah sanggar beladiri dimana korban berlatih.
"Pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut dalam kurun waktu 2 tahun kebelakang," ungkap Kapolresta.
Kapolresta Surakarta menghimbau bahwa dari peristiwa tersebut, jika memang masih ada dari korban yang kemungkinan mempunyai keinginan untuk melapor yang belum sempat melapor atau mungkin berpikir efek yang lainnya untuk melapor, silahkan melapor.
"Kami jamin keamanan, kami juga menggandeng LPSK untuk menjamin saksi ataupun korban. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku DS akan kita kenakan pasal pencabulan dalam Undang - undang perlindungan anak ( UU nomor 23 tahun 2002) serta Pasal kekerasan seksual/pelecehan seksual dalam UU Tindak Pidana kekerasan seksual (UU no. 12 tahun 2022) dan Adupun pidana penjara bagi pelanggar kedua aturan tersebut adalah 12-15 tahun penjara," pungkas Kapolresta.
Menurut pengakuan pelaku DS, pelaku melakukan perbuatan tersebut dikarenakan sering ketemu anak - anak sehingga merasa nyaman yang berakibat berkeinginan melakukan perbuatan cabul tersebut.
- Pelaku Curanmor Lintas Kota Dibekuk Resmob Boyolali di Dua Provinsi
- Jelang Bebas, Ketua PA 212: Semoga Ahok Semakin Hati-hati
- Seorang Pemuda Ditangkap Polisi Gara-gara Miliki Lima Paket Sabu